oleh

Kanim Kelas I Non TPI Serang Adakan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia non-prosedural di Hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang pada Selasa (19/12/2022).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang prosedur dan tata cara menjadi pekerja migran sehingga terhindari dari menjadi pekerja migran indonesia yang non-prosedural.

Hattor Tampubolon Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang cara menjadi pekerja migran indonesia di luar negeri.

Baca Juga  Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Rutan Serang, Ini Pesan Ulama Besar KH. Abuya Muhtadi Untuk Napi

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memahami tata cara menjadi pekerja migran indonesia yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Acara sosialisasi pencegahan pekerja migran indonesia non-prosedural ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam sambutannya, pihaknya menekankan pentingnya kerjasama dari pemerintah dan stakeholder dalam melakukan pencegahan terhadap pekerja migran yang non-prosedural.

Baca Juga  Percepatan Penanganan Covid-19, Polda Banten Lakukan Vaksinasi Pekerja PT Elite Garmen

Untuk mencegah pekerja migran indonesia non-prosedural, pihaknya menyarankan agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melaporkan segala bentuk kegiatan non-prosedural.

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko kejahatan dan ketidakpastian yang terkait dengan pekerja migran indonesia non-prosedural,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan pekerja migran indonesia non-prosedural ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pastikan Jaminan Korban Laka Lantas Berjalan Baik, Jasa Raharja Kunjungi RS Hermina Serpong  

“Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menjadi pekerja migran indonesia, serta terhindar dari risiko kejahatan dan ketidakpastian yang terkait dengan pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengurus persyaratan serta dapat melaporkan segala bentuk kegiatan non prosedural,” ungkapnya.

News Feed