oleh

Oknum Aparatur Desa di Cipeucang Jadi Agen BPNT

SIBERINDO.CO – Keterlibatan oknum aparatur desa dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlahan mulai terkuak ke publik. Salah satunya terjadi di Kecamatan Cipeucang, di mana agen e-warung BPNT dijabat oleh oknum aparatur desa, seperti sekretaris hingga bendahara desa. Sekretaris Camat Cipeucang Yayan mengaku tidak menampik bahwa beberapa agen penyalur BPNT di wilayahnya adalah oknum aparatur desa.

Baca Juga  Polres Tangsel : 671 Personel TNI-Polri Amankan Kunjungan Presiden RI di ICE BSD

“Ada. Tapi gak semuanya. Seperti di Desa Kadugadung sama Desa Curugbarang kan istrinya pa lurah. Tapi saya gak tahu sih,” kata Yayan, dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/1).

Yayan mengaku tidak mengetahui betul penunjukan agen BPNT. Yayan menyerahkan kewenangan tersebut kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
“Yang lebih hafal TKSK. Saya juga gak tahu. Komunikasi agak kurang,” imbuhnya.

Baca Juga  Soal Aksi Teror, Menkopolhukam Minta Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Secara Nasional

Dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan penunjukan agen BPNT. Meski dalam peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT bahwa melarang ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-warung, mengelola e-warung maupun menjadi pemasok e-warung. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku. “Saya gak begitu tahu. Gak boleh, tapi ada,” katanya. (Asp/koranbanten)

News Feed