oleh

BPJS Ketenagakerjaan Banten Serahkan Beasiswa Pendidikan, Ahli Waris : Alhamdulillah Beban Saya Berkurang

KOTA SERANG – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan kepada anak peserta program JKK dan JKM.

Adapun penyerahan beasiswa pendidikan tersebut sesuai permenaker 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Terkait hal tersebut, Teti Suhayati salah satu orang tua penerima manfaat beasiswa pendidikan dari program BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat bahagia.

“Tentu saya sangat gembira, karena terus terang ya semenjak tidak ada suami, saya berjuang sendiri. Tetapi dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait manfaat beasiswa ini alhamdulillah setidaknya beban saya jadi berkurang,” ujar Teti Suhayati yang merupakan istri dari salah satu peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Rabu, (21/04/2021).

Baca Juga  Di Hari Pelanggan Nasional 2023, BPJS Ketenagakerjaan Serang Serahkan Santunan JKK Sebesar Rp. 340 Juta

“Dengan adanya beasiswa pendidikan ini, membuat anak-anak saya nanti akan lebih konsentrasi dalam menjalani kuliahnya. Dan saya juga sangat terbantu dengan adanya program ini,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa anaknya yang menerima beasiswa pendidikan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebanyak dua orang.

“Anak saya yang menerima beasiswa pendidikan ini ada dua orang, yaitu Ananda Yasmin, saat ini dia sudah semester 3 di ITB dan Praba Ary saat ini masih kelas 12 di Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Serang. Dan sebentar lagi dia akan melanjutkan perkuliahan. Dan mudah-mudahan kedepan ketika kuliah akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan yang sama seperti kakaknya,” harapnya.

Sementara itu, Eko Nugriyanto Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten mengatakan penyerahan beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, serta penerapannya berlaku pada 1 April 2021.

Baca Juga  Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang: Klaim JHT Cukup Gunakan Aplikasi JMO dan LAPAK ASIK

“Setelah keluarnya PP 82 Tahun 2019 tentang manfaat program kerja, dimana bahwa salah satu manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memberikan beasiswa kepada dua orang anak bagi ahli waris peserta. Baik ahli waris dari yang meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal karena bukan, tetapi telah menjadi peserta lebih dari 3 tahun dan juga cacat total tetap karena kecelakaan kerja itu kita berikan beasiswa untuk dua orang anaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa total beasiswa pendidikan yang di berikan kepada dua orang anak ahli waris peserta tersebut sebesar Rp 174 juta.

“Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total tetap tersebut sebesar Rp 174 juta,” tambahnya.

Baca Juga  Pekerja di Warteg Prima Bahari Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

“Dan manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun,” lanjutnya.

Terakhir, Ia menjelaskan bahwa di Provinsi Banten ada sekitar 300 ahli waris peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima beasiswa pendidikan.

“Dan untuk di Provinsi Banten itu sendiri ada sekitar 300 ahli waris yang akan menerima beasiswa pendidikan tersebut. Untuk itu, sebelum 1 Syawal nanti semuanya sudah akan kita serahkan kepada ahli waris,” tutup Eko Nugriyanto. (Berto)

News Feed