oleh

BPJS Ketenagakerjaan Banten Serahkan Beasiswa Pendidikan Kepada Ahli Waris

KOTA SERANG – Eko Nugriyanto Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan kepada anak peserta program JKK dan JKM.

Adapun penyerahan beasiswa pendidikan tersebut sesuai permenaker 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Saat ditemui, Eko Nugriyanto Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten mengatakan penyerahan beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, serta penerapannya berlaku pada 1 April 2021.

“Setelah keluarnya PP 82 Tahun 2019 tentang manfaat program kerja, dimana bahwa salah satu manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memberikan beasiswa kepada dua orang anak bagi ahli waris peserta. Baik ahli waris dari yang meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal karena bukan, tetapi telah menjadi peserta lebih dari 3 tahun dan juga cacat total tetap karena kecelakaan kerja itu kita berikan beasiswa untuk dua orang anaknya,” ujar Eko Nugriyanto di Aula Disnakertrans Provinsi Banten. Rabu, (21/04/2021).

Baca Juga  Duta Besar RI untuk Panama Kunjungi Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan Panama

Eko Nugriyanto menambahkan bahwa total beasiswa pendidikan yang di berikan kepada dua orang anak ahli waris peserta btersebut sebesar Rp 174 juta.

“Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total tetap tersebut sebesar Rp 174 juta,” tambah Eko Nugriyanto.

Baca Juga  Gelar Monev Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 dengan Kemenko, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Ahli Waris

“Dan manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun,” lanjut Eko Nugriyanto.

Eko Nugriyanto menjelaskan bahwa di Provinsi Banten ada sekitar 300 ahli waris peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima beasiswa pendidikan.

“Dan untuk di Provinsi Banten itu sendiri ada sekitar 300 ahli waris yang akan menerima beasiswa pendidikan tersebut. Untuk itu, sebelum 1 Syawal nanti semuanya sudah akan kita serahkan kepada ahli waris,” jelas Eko Nugriyanto.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Bapenda Banten dan Komisi III DPRD Banten Sosialisasikan Manfaat Program Pemutihan Pokok Pajak & Denda Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terkait program JKK dan JKM.

“Ya jadi program ini memang sangat baik, artinya dengan program ini bisa membantu masyarakat. Sehingga diharapkan program ini dapat terus berlanjut,” ujar Al Hamidi.

“Dan program ini mempunyai azas manfaatnya sangat besar untuk itu kami akan terus mendukung program ini,” tutup Al Hamidi. (Berto)

News Feed