oleh

Dua Terdakwa Sindikat Penyelundupan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kota Tanggerang – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang.

Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).

Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

Baca Juga  Komitmen Cipta Zero Halinar, Lapas Cilegon Gelar Pemusnahan Barang Sitaan Warga Binaan

“Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan Narkoba tersebut,” ungkap Dapot.

Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran Narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.

“Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja,” jelasnya.

Baca Juga  Begini Suasana Hari Ibu di Rutan Pandeglang, di Isi Dengan Pelatihan Tatarias

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.

“Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu,” pungkasnya.(Zher).

News Feed