oleh

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Terkait Meninggalnya Wartawan Simalungun

Jakarta – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers terkait dengan meninggalnya pemimpin redaksi lassernewstodey Mara Salem Harahap, Sabtu (19/06/2021).

Dalam surat pernyataan Dewan Pers Nomor: 02/P-DP/VI/2021 menyebutkan, merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap.

Baca Juga  Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Banten Berikan Penguatan Tupoksi bagi Petugas Rutan Serang

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh.

Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya.

“Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap,” lanjut Nuh.

Baca Juga  SMSI Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan.

Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

Baca Juga  LPP Tangerang Tebarkan benih Ikan Lele dan Ikan Nila

Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed