oleh

Bupati Lebak Serahkan Keputusan Remisi

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyerahkan keputusan remisi kepada warga binaan pada Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Bagi Anak Binaan dalam rangka HUT Ke-80 RI Tahun 2025. Penyerahan diselenggarakan di Lapas Kelas III Rangkasbitung pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga  Sambut Paus Fransiskus dalam Misa Suci di GBK, Presiden Jokowi: Semoga Menjadi Berkat bagi Sesama

Bupati Lebak dalam sambutannya berpesan kepada warga binaan untuk menjadikan mementum ini untuk menumbuhkan kepercayaan diri untuk kembali ke masyarakat. Remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan diberikan secara sukarela, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program yang ada.

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Rd. Ahmad Zaki dalam laporannya menyampaikan remisi merupakan hak atas prilaku baik selama menjalani masa pidana. Adapun penerima remisi pada kesempatan ini terdiri dari remisi umum sebanyak 221 warga binaan dan remisi dasawarsa sebanyak 224 warga binaan. Selain itu terdapat 14 warga binaan yang dinyatakan bebas. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik agar dapat diterima di masyarakat.

Baca Juga  Misi Banten Cerdas, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Pendidikan Adalah Hak Anak - anak Kita

Turut hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah.

News Feed