oleh

Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan, “Kepedulian Anda, Perlindungan Mereka”

Jaminan Sosial merupakan elemen penting sebagai pilar pengaman kehidupan sosial. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk oleh negara dalam menjalankan amanah UUD dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja secara aktif di Indonesia. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dapat dirasakan oleh seluruh tenaga kerja khususnya tenaga kerja di sektor informal

Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia Pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Serta Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa pekerja Pekerja Rentan pun berhak atas perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja pada sektor informal dan memiliki risiko yang cukup tinggi namun belum memiliki kemampuan untuk membiayai perlindungan jaminan sosial pada dirinya sendiri dan keluarga dikarenakan keterbatasan pendapatan dan biasanya yang bekerja adalah tulang punggung keluarga, sehingga ketika terjadi resiko, maka keluarga tersebut kehilangan pendapatan.

Adapun jenis-jenis pekerja rentan yang dimaksud seperti pemulung, pedagang asongan, asisten rumah tangga, komunitas keagamaan, relawan bencana alam, tukang bangunan, dan pekerja informal lainnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada para pekerja rentan yang masuk dalam daftar kategori pekerja rentan dengan skema pembiayaan dari Pemerintah Daerah, pihak perusahaan atau individu karyawan Perusahaan. Atau dengan kata lain sebuah diversifikasi bentuk donasi dari karyawan perusahaan atau donasi perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain Pemerintah Daerah Perusahaan atau perseorangan dapat ikut berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan dengan menjadi donatur untuk pekerja rentan dilingkungan perusahaan atau pekerja rentan di wilayah domisili perusahaan dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Jaminan atas resiko-resiko yang mungkin terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan ke tempat kerja, di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Manfaat yang dapat diterima berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, biaya rehabilitasi, biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, penggantian gigi tiruan, layanan homecare, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bahkan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Program Jaminan kematian merupakan perlindungan manfaat berupa santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang atas hilangnya seseorang. Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan sebab apapun selain karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit, kecelakaan lalu lintas bukan saat sedang bekerja, atau karena kesengajaan, dll). Manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan juga beasiswa untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Kemudian pasti kita bertanya tanya dengan manfaat yang diberikan tersebut, berapakah iuran yang harus di bayar? untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian iuran yang harus dibayar hanya sebesar 16.800 per bulan atau sebesar 201.600 untuk 1 (satu) tahun.

Terakhir kami menghimbau untuk pemerintah daerah, para pelaku usaha/ pemberi kerja maupun perseorangan untuk turut berpartisipasi dalam perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus turut serta dalam program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat salah satunya melalui jaminan sosial karena seperti apa yang disampaikan oleh seorang sastrawan dan pendiri majalah tempo Goenawan Mohamad “definisi kesepian yang sebenarnya adalah hidup tanpa tanggung jawab sosial”

Penulis : Hary Dwi Marwoko

Baca Juga  Pro Kontra Blusukan Risma Disaat Bencana

News Feed