oleh

Pencaker Kabupaten Lebak Keluhkan Pungli

Siberindo.co- Sejumlah pencari kerja di Kabupaten Lebak mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan sejumlah oknum perusahaan kepada para pencaker. Bahkan, pungli yang dilakukan secara masif dan tersruktur, besarannya mencapai Rp 2 -6 juta setiap orangnya.

Nita, warga Rangkasbitung mengaku, dia sudah cukup lama menganggur, sejak lulus SMA dua tahun lalu, hingga kini belum mendapatkan pekerjaan walau sudah mencoba ihktiar melamar ke beberapa perusahaan yang ada di Lebak.

“Saya sudah mencoba melamar ke beberapa perusahaan yang ada di jalan Rangkasbitung – Citeras semuanya tidak mau menerima, kecuali saya harus membayar sejumlah uang kepada oknum di perusahaan tersebut, baru bisa masuk kerja,” kata Nita, saat ditemui di Rangkasbitung, Kamis (21/01/2021).

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Dikatakan, memang permintaan uang tidak langsung oleh managemen perusahaan. Akan tetapi indikasi keterlibatan orang dalam sangat kental. Walau yang meminta oknum dari luar perusahaan.

“Iya tidak mungkin jika tidak ada yang menjamin masuk, kalau tidak ada orang dalam yang terlibat,” ujarnya.

Hal yang sama dikeluhkan pemilik akun hadyjr6497 yang mengadu langsung melalui akun IG Viajayabaya yang merupakan akun milik bupati Lebak, bahwa dia mengaku pengangguran, di Banten banyak mafia pabrik yang meminta uang untuk bisa kerja di pabrik.

“Saya sekolah 12 tahun, kalau ujung ujungnya duit buat apa sekolah,” ucapnya yang ditimpali bupati dengan mengetag Disnaker Lebak.

Baca Juga  Benyamin Pantau Vaksinasi Tenaga Medis

Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, pihak akan menindak lanjuti aduan warga pencaker ini dengan memanggil beberapa perusahaan yang diduga melakukan pungutan uang terhadap pencaker.

“Iya hari Senin kami memanggil managemen perusahaan yang diduga ada pungutan uang terhadap pencaker, kami tidak bisa mengatakan perusahaan mana yang jelas ada di jalan Rangkasbitung – Citeras” paparnya.

Menurutnya, pihaknya juga meminta agar masalah ini tidak sampai ada aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa ormas di Lebak. Karena, pertimbangannya dikhawatirkan ada kerumunan masa dan yang lebih penting untuk menjaga kondusifitas iklim investasisi Lebak.

Baca Juga  Rujak Tepi Sawah Inovasikan Resep Tradisional Bali

“Kami akan berbuat dengan tepat, bagaimana caranya tidak lagi ada oknum pungli, tetapi kondusifitas investasi di Lebak tetap terjaga,” terangnya.

Lanjut Tajudin, jika masalah ini terus membesar, bukan tidak mungkin para investor yang sudah menanamkan modalnya di Lebak akan hengkang.

“Kalau bagaimana nasib para pekerja, karena dalam satu perusahaan ada yang 1200 orang ada juga yang lebih, jika investor ini hengkang, untuk itu kita akan coba dalami maalaah ini dengan melakukan klarifikasi dengan semua pihak bukan saja dari perusahaan juga dengan beberapa desa setempat,” pungkasnya.(Ajat/fajarbanten.com)

News Feed