oleh

Samsat Kelapa Dua Menerapkan Program Kantor Tangguh

Siberindo.co – Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat untuk para wajib pajak yang akan melakuksn Registrasi kendaraan bermotor.

Kanit Samsat Kelapa Dua AKP Panji Ali Candra, SE, SH, S.IK, MH
mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Samsat Kelapa Dua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak, sekaligus upaya memutus penyebaran mata rantai virus Covid-19 hal ini sejalan dengan Kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Drs Fadil Imran, Msi.

“Kami komit menerapkan protokol kesehatan secara ketat, hal ini demi menekan angka penyebaran Covid-19 dilingkungan cluster perkantoran,” kata AKP Panji, Jum’at (22/01/2021).

Para wajib pajak yang memasuki wilayah Samsat Kelapa Dua diharuskan mencuci tangan di wastafel dengan sabun dan air mengalir, mengukur suhu tubuh dan melewati ruang steril untuk disemprot cairan disinfektan.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Di dalam gedung pun, pihaknya membatasi jarak antar wajib pajak yang hendak mengurus Registrasi kendaraan bermotor.

“Dalam gedung tidak boleh terlalu padat, ‘physical distancing’ itu penting. Kami urai juga dengan membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling dan Gerai Samsat untuk perpanjangan pajak tahunan di dalam area Samsat untuk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung,” ujar lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2010.

Ditempat yang sama Pamin STNK Samsat Kelapa Dua IPTU.Suhari menambahkan, Samsat Kelapa Dua merasa perlu memperketat protokol kesehatan Covid-19 untuk menjamin para wajib pajak tetap aman melakukan Registrasi kendaraan bermotor di masa pandemi.

Baca Juga  Menteri PANRB: Ina Digital Akan Luncurkan 3 Layanan Terbatas pada Bulan Ini

“Setiap hari kami tidak henti-hentinya menghimbau agar Wajib Pajak tetap mematuhi protokol kesehatan karena kita tidak tahu penyakit kapan datangnya, kesiapa datangnya, dan kita harus tetap waspada,” paparnya.

Perlu diketahui, Para Wajib Pajak akan dilakukan Pengecekan suhu oleh petugas yang mengikuti anjuran protokol kesehatan, dan bilamana memasuki area kantor Samsat kelapa dua wajib pajak harus mencuci tangan dengan air yang mengalir serta menggunakan sabun, bilamana wajib pajak sudah memasuki ruangan kantor Samsat dan akan mengurus berkas kendaraan, harus mengikuti nomer antrian yang sudah disediakan, serta menunggu di kursi yang sudah disiapkan oleh petugas dengan menaati peraturan protokol kesehatan dengan duduk ditempat yang sudah disiapkan dan harus menjaga jarak.

“Sedangkan bagi petugas, selain wajib memakai masker, sarung tangan, Faceshield dan sudah dipasang kaca pembatas agar tidak terjadi kontak langsung dengan Wajib Pajak, kami juga secara rutin setiap hari menyemprotkan cairan disinfektan diruangan, sebelum dan sesudah melakukan pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

Baca Juga  Merajut Cinta Dibalik Tembok Rutan Kelas I Surakarta

Pihaknya mengimbau para Wajib tetap melakukan Registrasi kendaraan bermotornya meski dalam kondisi ditengah pandemi Covid-19.

“Disamping untuk tertib administrasi berupa kelengkapan identitas pemilik dan ranmor serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Korlantas Polri mengharuskan pelayanan SIM, STNK dan BPKB menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.(Pik/fajarbanten.com)

News Feed