oleh

Berikan Perlindungan Kepada Guru, BPJAMSOSTEK Cabang Serang dan Dindik Kota Serang Jalin Kerjasama

Kota Serang, (Siberindo.co) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang Raya dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang menjalin kerjasama guna berikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada guru tidak tetap non ASN jenjang PAUD, SD dan SMP se Kota Serang.

Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Alpedi di salah satu restoran di Kota Serang, Kamis (21/04/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono dalam sambutannya mengatakan, “kerja sama ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ucapnya.

Baca Juga  Lewat Produksi Tempe, Lapas Kelas I Tangerang Jadi Penyumbang PNBP

Dalam hal ini, Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagaimana amanah undang-undang ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja formal maupun informal, guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Programnya meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” lanjut Didin Haryono.

Didin Haryono juga berharap agar nantinya kerja sama ini disosialisaikan ke seluruh sekolah di wilayah Kota Serang. Sehingga percepatan untuk pendaftaran kepesertaan, termasuk tenaga pendukung pendidikan lainnya juga wajib untuk didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga  PT PCM dengan Kajari Cilegon, Penanda Tanganan Kesepakatan

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Dindik Kota Serang yang sudah untuk berkolaborasi bersama-sama melaksanakan tanggung jawab kita bersama, nantinya Dindik Kota Serang bisa memberikan data-data, himbauan dan arahan kepada seluruh ekosistem yang ada diwilayahnya dinas pendidikan,” harap Didin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Alpedi mengatakan, pemerintah Kota Serang dalam hal ini Dindik Kota Serang ingin menijaklanjuti surat edaran dari Kemendikbud ristek No 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.

“Jadi disini intinya bahwa pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini penting karena keselamatan dalam menjalankan tugas khususnya tenaga pendidik yang non ASN menginginkan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” jelas Alpedi.

Baca Juga  Pembangunan Drainase Simpang - Bayah Diapresiasi Aktivis dan Warga

Lebih lanjut Alpedi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi dan dipersyaratkan didalam akreditasi sekolah dan proses perizinan. Kemudian untuk tenaga pendidik yang non ASN apabila akan mendapatkan sertifikasi juga harus menunjukkan bukti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah mengikat, artinya pemerintah merasa penting untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja dan ini sifatnya bukannya himbauan tapi wajib,” tegas Alpedi.

“Dan itu juga sudah diperkuat oleh instruksi Walikota Serang nomor. 560/04 – DTKT/2021. Tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Kota Serang,” pungkas Alpedi.

News Feed