oleh

Dalam Setahun Terakhir, Kejari Bandung Eksekusi 3 Buronan Korupsi

BANDUNG- Dalam setahun terakhir,  Kejaksaan Negeri (Kejari) telah berhasil mengeksekusi tiga orang buronan kasus tindak pidana korupsi. Ketiga buronan dalam tiga kasus berbeda itu sudah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Capaian prestasi itu disampaikan Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Nurizal mengungkapkan, buronan yang pertama bisa dieksekusi yaitu terpidana Ir. Muhajirin dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) pada BUMN PT. Pos Indonesia. Pada proyek pengadaan tahun 2012/2013 tersebut, perbuatan Muhajirin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Baca Juga  Ditengah Pandemi, KWT Larangan Lakukan Panen

Buronan kedua yang dieksekusi,  yakni terpidana Ir. Andrie Kurniawan dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik bertonite full aktivasi pada PD. Agrobisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat tahun 2000 hingga 2002.

Sedangkan buronan ketiga yaitu Armas Farmas. Ia merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Dana Fasilitas Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (FP2SMAK) pada SMAN 3 Kota Depok.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi : Operasi lilin Saat Ini Mengedepankan Kegiatan Yang Bersifat Humanis, Proaktif dan Kolaboratif

Kejari Bandung, kata Nurizal, turut membantu mengeksekusi terpidana yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 349 juta. Kasusnya ditangani Kejari Depok.

Selain itu, melalui Bidang Pidana Khusus (pidsus) masih menangani kasus lain. Salah satunya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pada pencairan kredit macet di BPR sebesar Rp 19 miliar.

“Untuk kasus ini masih dalam pendalaman penyelidikan,” kata Nurizal.

Baca Juga  Lindungi Konsumen, BPKN Makin Kokoh Setelah Gandeng SMSI

Sementara untuk yang sudah masuk penyidikan, selama periode Juli 2019 hingga Juli 2020 ada sebanyak tiga perkara. Pertama, kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan terdakwa Andri Salman. Kasus ini sedang dalam proses banding.

Kasus lain yakni dugaan penyelewengan di Pegadaian serta dugaan korupsi pada pengelolaan pendapatan di Perum Damri. Dua kasus ini terlambat pelimpahan karena pandemi Covid-19. (Ahmad Syukri/inilahnews.com).

Komentar

News Feed