oleh

DPD PERANK Indonesia Mengutuk Keras Penyalahgunaan Penjualan Obat-obatan Golongan G

 

LEBAK-Siberindo.co

Maraknya dugaan penyalahgunaan penjualan obat-obatan golongan G jenis Xcimer dan Pranadol, yang makin merak di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak menjadi sorotan dari berbagai pihak. Jum’at (22/7/2022).

Diberitakan media suaranusantaranews.net group siberindo.co, Berkedok toko kosmetik yang ada di sekitaran wilayah perkotaan di Kabupaten Lebak, diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G jenis Xcimer dan Pranadol. Menanggapai hal ini, DPD PERANK INDONESIA mengutuk keras penyalahgunaan penjualan obat-obatan terlarang yang merambak di Lebak.

Didi Suharyadi, Ketua DPD PERANK INDONESIA mengatakan, pihaknya nengutuk dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga  Sejumlah Warga Di Cilegon Laporan Ke Polres Cilegon Terkait Penipuan Investasi Bodong

“Saya beserta anggota dan jajaran, mengutuk keras terhadap penjual obat-obatan golongan G yang makin merambak di Lebak, karena ini semua sudah jelas merusak generasi muda penerus bangsa, baik itu mental, maupun kejiwaan bagi para anak-anak muda khususnya yang mengkonsumsi jenis obat tesebut,” ucap Didi.

Masih dikatakan Didi Suharyadi, pihaknya siap berjihad, membantu memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang golongan G yang dijual bebas di pasaran, demi menyelamatkan generasi muda yang ada di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) BPOM, dan Dinas Kesehatan, untuk menindak keras memberantas penjualan obat-obatan terlarang jenis golongan G, agar tidak terjadi dampak kepada generasi muda yang berada di Kabupaten Lebak. Karna obat-obatan keras jenis golongan G bisa merusak dan membunuh anak-anak muda generasi penerus bangsa,” tambah Didi.

Baca Juga  Polri Akan Menggelar Puncak Perayaan HUT Bhayangkara Ke-79 Di Kawasan Monas Pada Selasa, 1 Juli 2025 Mendatang

Ditempat terpisah, H.M Nabil Jaya Baya, selaku Ketua GAPENSI Kabupaten Lebak sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan Anti Narkoba Indonesia DPD PERANK INDONESIA Kabupaten Lebak, agar Aparat Penegah Hukum, segera melakukan tindakan konkret, terkait dugaan penyalahgunaan penjualan obat-obatan yang dijual bebas dipasaran.

“Kami meminta kepada Aparat penegak hukum agar tempat-tempat penjualan obat-obatan terlarang golongan G segera ditindak dan di tutup tempat-tempat yang menjual predaraan obat-obatan terlarang golongan G, yang berada di wilayah Kabupaten Lebak. Karena ini sangat fatal jikalau semua anak-anak muda apalagi di kalangan anak sekolah atau pelajar, sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang, siapa yang akan menjadi penerus bangsa ini.” Tandasnya.

Baca Juga  Menunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Gugat Salah Satu Klinik di Cikupa

Reporter : Noma.

News Feed