oleh

Ancaman Terhadap Advokat di Kota Tangerang Dilaporkan Ke Polisi

KOTA TANGERANG – Peristiwa ini terjadi saat sidang lapangan PS (Pemeriksaan Setempat) perkara perdata Nomor: 343/Pdt.G/2020/PN.TNG. pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020, Jam 14.00 Wib.  “Objek sengketa adalah bidang tanah yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. “ Pasalnya yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang kota Tangerang.

“ Ketegangan tersebut terjadi saat Majlis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi, SH. meminta pendapat dari Kuasa Hukum Tergugat yaitu Ade Mistawijaya,SH.” dari Kantor Hukum Don Wijaya.” Terkait alas Hak Kepemilikan atas tanah objek sengketa.

“ Saat Pengacara tergugat menjelaskan secara rinci kronologis sebagaimana AJB Nomor: 663/Cipondoh/1991. Antara Mega Mulyati sebagai Pembeli dan Jumin sebagai Penjual yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Cipondoh Tahun 1991 dan sudah di Leges terkait dengan Keaslian AJB tersebut. “ Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Baca Juga  Didukung PKB & PPP, Thoni – Imat Ingin Kalahkan Petahana di Pilkada Pandeglang

“ Tiba-tiba Saudara Sauri Supriadih Keponakan dari Jumin sebagai Penjual, memprotes Persidangan setempat dengan Suara Tinggi dengan mengatakan “Jumin belum pernah menjual ” karena adanya protes dari orang lain yang bukan para pihak dalam perkara perdata tersebut.

“ Majlis hakim meminta saudara Sauri untuk diam dan tidak boleh ada yang berbicara saat Kuasa hukum sedang menjelaskan kronologis pokok perkara. Bahkan sampai hakim marah dan membentak saudara Sauri, karena saudara Sauri tidak menghentikan protesnya.

Baca Juga  Axis Luncurkan Produk Terbaru "Paket Suka Suka"

“  Dan saat itu ada warga yang menarik saudara Sauri untuk menjauh dari lokasi sidang. Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) tersebut dihadiri oleh semua para pihak. (Penggugat, Tergugat dan Turut tergugat yaitu BPN Kota Tangerang), juga Pejabat dari Kelurahan Kunciran jaya Ketua RT 02 dan Ketua RW 01 Kunciran Jaya kecamatan Pinang Kota Tangerang.

“ Ketegangan ini memuncak saat majlis Hakim menutup sidang lapangan dan meninggalkan lokasi sidang PS menuju mobil untuk kembali ke kantor Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga  Haru Biru, Penyandang Disabilitas Menangis Saat Terima Sembako dari Kapolres Lebak

Secara tiba-tiba Sauri keponakan dari Penggugat menyerang secara fisik Pengacara tergugat dengan berbagai umpatan-umpatan dan kata-kata kasar. “ Sampai saat sang pengacara sudah masuk kedalam mobilnya.”  Saudara Sauri mengejar dan membuka pintu mobil dengan cara paksa, dan mengulangi umpatan dan ancamannya.

“  Saat ini pengacara yang merasa diperlakukan secara tidak menyenangkan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang dengan Pasal 335 KUHPidana yaitu ” Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan orang, dengan perbuatan tidak menyenangkan”. Dengan LP Nomor : TBL/B/815/IX/PMJ/Restro Tangerang Kota.1.2./2020/Reskrim. * (RED)

News Feed