oleh

Tak Pakai Masker, Polsek Serang Sangsi Push Up 25 Pengendara

SERANG – Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten dan TNI serta instansi terkait menggelar giat Operasi Pendisplinan Protokol kesehatan di jalan Warung Jaud Kota Serang, Selasa (22/09/2020).

Adapun sasaran dalam giat tersebut ialah pengendara roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.

Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto mengatakan, giat Operasi tersebut sebagai langkah utama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah tengah masyarakat khususnya di area publik seperti di jalur lalu lintas.

Pantauan dilapangan, tak sedikit pengendara yang tidak menggunakan masker, agar tidak kembali terulang aparat penegak hukum langsung memberikan sangsi sosial sebagai efek jera.

Baca Juga  Brunei Laporkan Peningkatan Kasus Covid-19 Diduga Penyebaran dari Jalur Ilegal

“Ini bukan hukuman, namun sangsi sebagai sangsi agar tidak lupa menggunakan masker,” kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto

Diketahui, dalam operasi tersebut 55 orang terkena sangsi sosial oleh aparat penegak hukum, yakni 24 teguran lisan, 25 push up, dan 6 orang yang terkena sangsi sosial pengucapan pancasila.

Hadi berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan sebagaimana imbauan pemerintah agar benar-benar dilakukan.

Baca Juga  Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Serang Buka Pelatihan Teknologi Budidaya Sayuran

“Mencuci tangan pakain sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak salah satu kunci memutus mata rantai COVID-19. Ayo jadikan masker sebagai budaya hidup di tengah pandemi corona,” ajaknya

News Feed