oleh

Salmah Penderita ODGJ : Ruitin di Kunjungi Petugas Puskesmas Cihara

LEBAK – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terpaksa dikurung di sebuh gubuk kecil berukuran satu kali satu meter, karena kerap meresahkan warga sekitar. Hal tersebut berada di Kampung Malangnengah RT 02 RW 01, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Wanita bernama Salmah (41) adalah ODGJ yang sudah sekitar tujuh tahun hidup di dalam ruang sempit yang tak jauh dari rumah saudaranya. Salmah memiliki dua orang anak yang sudah dewasa. Untuk biaya hidup, selama ini Salmah diurus oleh adik-adiknya.

Cecep (40), adik ipar Salmah menuturkan, bahwa Salmah kerap meresahkan keluarga dan warga sekitar karena sering mengambil barang milik orang lain.

“Salmah memang selama ini mengalami gangguan jiwa dan suka ngambil barang punya orang lain. Atas musyawarah keluarga akhirnya setuju salmah dikurung,” kata Cecep, Rabu (22/9/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co  

Karena tak punya biaya, selama ini Salmah belum sempat diobati untuk kesembuhannya. Namun untuk menenangkan, dari pihak Puskesmas Cihara sudah rutin memberikan perawatan medis kepada Salmah.

Baca Juga  Provinsi Banten Terima 4 Penghargaan BKN Award 2021

“Kalau kami dari pihak keluarga tidak menyalahkan pihak petugas kesehatan atau pun pemerintah desa, karena selama ini dari Puskesmas Cihara sudah rutin berkunjung kesini memberikan perawatan kepada saudara kami,” tutur Cecep.

Cecep mengaku sebenarnya tak tega memperlakukan Salmah seperti itu. Tapi tak ada cara lain demi keamanan warga serta tidak menimbulkan keresahan bagi keluarga akhirnya disekap seperti itu.

“Saya berharap ada uluran tangan pemerintah atau para dermawan untuk mengobati penyakit Salmah,” harap Cecep.

Keluarga juga berharap ada pihak yang mau membantu biaya kebutuhan hidup Salmah, “Kami juga dari keluarga meminta bantuan dari pihak mana pun untuk biaya hidupnya Salmah. Keluarga kami kurang mampu,” harap Cecep.

Baca Juga  KSAD Dudung Disebut Sosok Jenderal Intelektual Yang Layak Diteladani

Diberitakan sebelumnya, adik perempuan Salmah, Mimin (35) sempat mengatakan di salah satu media, bahwa perawatan dari pihak Puskesmas hanya lima bulan sekali.

Tetapi, saat diklarifikasi kembali, Mimin mengakui bahwa saat itu dirinya tidak tahu bahwa sering adanya kunjungan sebulan sekali dari petugas Puskesmas untuk memberikan perawatan kepada Salmah.

“Jadi saya mohon maaf kepada para petugas medis pernah bicara lima bulan sekali, karena pada saat itu saya belum tahu, karena kalau ada kunjungan ke teteh saya dari petugas Puskesmas kebetulan saya sedang tidak ada di rumah,” jelas Mimin.

Senada dikatakan salah seorang petugas Puskesmas Cihara, Ade Wirahmat (27), dirinya rutin mengunjungi Salmah minimal sebulan sekali untuk memberikan obat penenang.

Baca Juga  Bea dan Cukai Merak Dinilai Kurang Sosialisasi, Ketua PWI Cilegon: Distorsi Informasi Bisa Berbahaya

“Kami sering mengunjungi Salmah setiap sebulan sekali atau maksimal dua bulan sekali untuk memberikan perawatan, karena aturan pemberian obat penenang aturan jaraknya minimal 28 hari,” terang Ade.

Sementara di tempat yang sama, salah seorang perangkat Desa Citepusen, Dori Iswahyudi (30) mengatakan, bahwa Salmah belum terdaftar di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sehingga belum bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

“Sekarang kan sistemnya serba online, sementara Salmah belum memiliki KTP,  jadi tidak bisa didaftarkan untuk menerima bantuan. Kalau dulu sempat pernah terdaftar di PKH, tetapi karena tidak lagi memiliki anak yang sekolah akhirnya diputus,” kata Dori. *(UZEX)

News Feed