LEBAK – Respon Bupati Lebak terhadap pernyataan tujuh Fraksi dari 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Lebak yang menolak penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Citorek Timur, Kecamatan Cibeber kini mencuat “ Mengingat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dianggap tidak punya ketegasan.
Hal tersebut disampaikan Musa Weliansyah, juru bicara ketujuh Fraksi DPRD Lebak yang menolak penundaan Pilkades tersebut kepada wartawan, Rabu (21/09/2022) malam.” Dikutip Bungasbanten.id-Group Siberindo.co
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP ini kembali mempertanyakan sikap ketegasan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya “ untuk segera mengambil langkah tegas mengeluarkan keputusan sesuai konstitusi terhadap status Pilkades Desa Citorek Timur.
Musa “ mempertanyakan apakah Pilkades Citorek Timur ditunda atau dilanjutkan bersama dengan 65 desa lainnya, karena menurutnya regulasi yang menjadi landasan adalah Peraturan Bupati (Perbup). Artinya Bupati lah yang memiliki kewenangan menentukan jadwal dan desa yang melaksanakan Pilkades tersebut.
“Saya kira Bupati harus segera mengambil keputusan secepatnya dengan mengacu pada aturan per Undang-undangan yang berlaku.” Kembali saya ingatkan Ibu Bupati untuk segera memutuskan tidak ada alasan Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber ditunda, karena jika ditunda harus memenuhi empat unsur diantaranya yaitu, adanya kerusuhan, adanya bencana alam, kemudian peraturan bupati bertentangan dengan peraturan per Undang-undangan diatasnya dan adanya putusan pengadilan,” tegas Musa.
“Seperti kita ketahui ke-empat sarat tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi, dan untuk keamanan saya yakin dan percaya kepada aparat kepolisian dan TNI menjadi garda terdepan untuk mengamankan Pilkades di Kabupaten Lebak bukan hanya di Citorek Timur,” Tuturnya
Maka jika Pilkades Citorek Timur tetap ditunda, terang Musa, harus dituangkan dalam surat Keputusan (SK) Bupati, dan ini akan berpotensi timbulnya mosi tidak percaya terhadap Bupati.
Senada disampaikan H Yanto, Ketua Fraksi Nasdem. “ Menurutnya, jika Pilkades Citorek Timur ditunda hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.
“Jika tetap dilaksanakan Pilkades desa Citorek Timur tetap aman dan kondusif, namun jika ditunda itu jelas melanggar aturan apalagi Plt. Desa Citorek Timur sudah lebih dari satu tahun, mengingat, harusnya Citorek Timur melaksanakan Pilkades pada tahap pertama yaitu Oktober 2021,” terangnya.
Untuk diketahui Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebak yang menolak penundaan Pilkades Citorek Timur tersebut diantaranya : Fraksi PPP, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, dan fraksi PKB. * ( RED)










