KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang Anak dibawah umur (HS) dan (IP) melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa (22/06/2021).
“Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV masjid, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencuriannya. Pertama pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 09.00 WIB. Karena yang pertama dirasa berjalan mulus, kedua pelaku melakukan aksinya lagi pada tanggal 20 Juni 2021”, kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
“Usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet” ucap AKBP Muhammad Adenan, SIK.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Pelaku, barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000,- dan hari kedua Rp 205.000,-” tambah Kapolres Karimun tersebut.
“Karena pelaku masih dibawah umur, kita berikan pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur. Kemungkinkan kita lakukan diversi, kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA yang juga hadir. Kita berharap kedepannya para pelaku tidak lagi melakukan aksi pencuriannya dan untuk orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak”, tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat press release di Mapolres Karimun. (*/cr1)
Sumber: keprionline.co.id










