oleh

Ombudsman Banten Menyediakan Layanan Pengaduan

Serang – Terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten tingkat SLTA/ SMK sederajat maupun SD dan SMP sederajat, Ombudsman Perwakilan Banten selaku pengawas eksternal pelayanan publik mengimbau masyarakat untuk melapor bilamana terdapat maladministrasi dalam proses PPDB.

“Kepada masyarakat yang mengalami kerugian dalam proses PPDB dapat menyampaikan laporannya kepada kami, yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang ada pada Ombudsman,” ujar Dedy Irsan Kepala Ombudsman Banten saat dihubungi wartawan satubanten.com melalui pesan WhatsApp. Rabu, (23 Juni 2021)

Di hari pertama penerimaan PPDB untuk SLTA sederajat berdasarkan informasi yang diterima banyak calon siswa yang tidak dapat mengakses situs tersebut.

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Banten untuk segera tanggap dan mengantisipasi hal tersebut, artinya hal-hal teknis seperti ini yang akan mengganggu dan menjadi kendala dalam proses PPDB harus segera diantisipasi dalam waktu segera.

Baca Juga  PPDB Tingkat SD Dilakukan Secara Offline

“Jangan sampai merugikan calon siswa yang akan mendaftar, Ombudsman Banten akan terus melakulan monitoring dan evaluasi di lapangan terkait pelaksanaan PPDB ini, jika masalah tidak bisa mengakses situs ini terjadi lagi dan berulang, maka bisa saja proses pendaftarannya harus di evaluasi secara menyeluruh dan bisa mengakibatkan perubahan dari jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Jatiwung Dirikan Dapur Umum Akibat Adanya Lockdown

(*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed