oleh

Klarifikasi Pemkab Kuningan terkait IMB Makam Leluhur Sunda Wiwitan

BANDUNG–Pemerintah Kabupaten Kuningan mengklarifikasi pemberitaan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) makam Pangeran Djatikusumah yang di dalamnya terdapat bangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan Acep Purnama menerangkan adanya rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan belum melalui prosedur  layaknya perizinan pada umumnya.

“Sejak awal rencana pembangunan makam tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan pembangunan kawasan pemakaman dan Tugu Satangtung. Hal ini dibuktikan dengan munculnya keberatan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain,” ujarnya, Rabu (22/7/2020) malam.

Baca Juga  Istana Terbuka untuk Rakyat, Presiden Prabowo Prioritaskan Masyarakat pada Gelar Griya Idulfitri

Dia mengungkapkan, keberatan tersebut ditujukan antara lain melalui, pertama Surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan.

Kedia, surat Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong.  

“Dalam surat tersebut dinyatakan pula Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi izin terkait pembangunan kawasan Curug Goong,” katanya.

Baca Juga  Kades Katapang Distribusikan Bantuan dari BPBD Lebak

Dengan situasi tersebut, pihaknya mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan/teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perizinan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan teguran pertama, kata dia, Ketua Masyarakat  Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, P Gumirat Barna Alam pada 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan izin IMB kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga  Rumah Produksi dan UMKM Program KOTAKU Disegel Toko Material

Permohonan IMB yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara dan Persyaratan Pasal 13.  

“Setelah melalui tiga kali teguran dan semakin meluasnya penolakan dari elemen masyarakat termasuk masyarakat setempat, Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020 melakukan penyegelan,” ujarnya.(Ayobandung.com)

Komentar

News Feed