oleh

Kakek di Jatiuwung Masuk Bui, Cabuli 4 anak

Banten, siberindo.co – AKD alias K (59) seorang kakek terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Jatiuwung lantaran diketahui mencabuli 4 (empat) anak di rumahnya saat istri tengah bekerja.

Dengan modus mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp 5-10 ribu rupiah dilakukan sang kakek agar anak-anak tersebut pada datang untuk memuluskan niat jahatnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/8/2020) malam.

Baca Juga  Rutan Pandeglang Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1442H dan Istigosah bersama

“Diamankan atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 kemarin, yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.

Saat diintrogasi di rumahnya oleh anggota lanjut Kapolsek, tersangka mengakui melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan total korban 4 orang anak.

“Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan bagian kemaluan (alat vital) dan setelahnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  50 Eksportir Indonesia Pamerkan Produk di 'Indonesia Food & Beverage and Lifestyle Virtual Exhibition'

Untuk diketahui, baru empat orang karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan viaum ke rumah sakit dan telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan mehilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan mendekam ditahanan Polsek Jatiuwung dan menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga  Tingkatkan Iman dan Taqwa, Warga Binaan Lapas Cilegon Ikuti Pesantren Kilat Ramadhan

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Bidik)

Komentar

News Feed