oleh

Napi Narkoba Kabur, Puluhan Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan    

TANGERANG- Sebanyak 58 narapidana kasus Narkoba di Lapas kelas 1 Tangerang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan kategori Super Maximum Sexurity, Selasa (22/9/2020) malam hari. Mereka yang dipindah merupakan napi dengan vonis berat, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Diketahui, seorang Warga Negara China yakni Chai Changpan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu. Chai diduga berhasil melarikan diri dari dalam ruang tahanannya melalui lubang yang sudah ia buat sejak 6-8 bulan lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti membenarkan adanya tahanan yang dipindahkan ke lapas lain dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

“58 Narapidana Bandar Narkoba dan 2 Narapidana Pidana Umum dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020,” kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi tangerangonline Group Siberindo.Co, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, upaya pemindahan narapidana ini merupakan bentuk pencegahan dan deteksi dini dalam memerangi Narkoba di dalam Lapas.

Baca Juga  Gali Lubang Dari Dalam Sel, 6 Tahanan Polres Tegal Kabur

“Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” jelasnya.

Dia merinci 30 narapidana bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security-red) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu,” ujarnya.

Baca Juga  Bawa Sabu dan Pil Ektasi, Tiga Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

Dia menambahkan dalam penuntasan masalah Narkoba di Lapas, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI tidak akan main – main.

“Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tukasnya. (Redaksi-toid)

News Feed