SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pada Selasa 22 Oktober 2024 di Aston Hotel Kota Serang. Rakerda UPZ diikuti oleh sebanyak 80 peserta, dengan tema “Mendorong Penguatan Tata Kelola UPZ dengan Prinsip Aman Syar’i Aman Regulasi dan Aman NKRI”.
Rakerda UPZ BAZNAS ini dibuka langsung oleh ketua BAZNAS Provinsi Banten Syibli Syarjaya, yang menyampaikan bahwa kehadiran UPZ memiliki peran penting dalam pengoptimalan pengelolaan zakat, di Provinsi Banten khususnya.
“Tugas dan fungsi BAZNAS ada 4. Pengumpulan, pendistribusian, pengendalian, dan pelaporan. UPZ merupakan perpanjangan tangan dari BAZNAS Banten, dalam UU dikatakan untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan maka BAZNAS dapat membentuk UPZ. Dan sudah terbentuk 80 UPZ saat ini Baik dari perusahaan, instansi vertikal Provinsi, perguruan tinggi, MA dan lain-lain” ungkap Syibli.
Dalam sambutannya ia juga mengingatkan kepada para pengurus UPZ untuk terus memberikan edukasi, literasi, maupun sosialisasi zakat kepada muzaki di lingkungan instansi masing-masing.
“Mari kita kuatkan kelembagaan ini untuk terus mensosialisasikan zakat, infak, sedekah kepada masyarakat luas karena ini merupakan tugas kita semua” tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan Rakerda tersebut berisikan pemaparan 2 materi yaitu Peran UPZ dalam Optimalisasi Pengumpulan ZIS-DSKL, dan Payroll system dalam pengumpulan zakat UPZ. Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan tiap tahun itu juga sekaligus menjadi ajang pemberian penghargaan untuk UPZ dengan Pengumpulan ZIS Terbaik, UPZ dengan Penyaluran ZIS Terbaik, UPZ dengan Pemanfaatan Media Sosial Terbaik, UPZ dengan Perencanaan Terbaik, dan UPZ dengan Pelaporan Terbaik.
Rakerda kali ini menghasilkan 12 poin risalah yang disepakati bersama, berikut poin-poin nya:
1. Mengelola Dana Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya adalah perintah dari Allah SWT dan amanah negara Republik Indonesia melalui Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, mengimpun dan mendistribusikan harta zakat harus berpegang teguh pada prinsip 3 Aman; yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. UPZ BAZNAS Provinsi Banten adalah bagian tak terpisahkan dari lembaga BAZNAS Provinsi Banten sebagai lembaga pemerintah non struktural. Karena itu, segala hal yang dilakukan UPZ terkait dengan penghimpunan maupun pendistribusian dana ZIS DSKL menjadi representasi dari keberadaaan BAZNAS Provinsi Banten;
3. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen serius untuk membantu BAZNAS Provinsi Banten melakukan kampanye, sosialisasi, edukasi, dan literasi pengelolaan ZIS-DSKL secara masif di lingkungan kerja masing-masing serta menggunakan media digital sebagai bagian penting pengembangan pengelolaan zakat yang modern dan terpercaya;
4. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen membantu BAZNAS Provinsi Banten memenuhi target pengumpulan dana ZIS-DSKL termasuk Kurban tahun 2025 sebesar Rp 34,270,930,775,- dengan mengoptimalkan pengumpulan secara payroll system dan peningkatan kualitas database dan layanan muzaki;
5. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang mendapatkan tugas pembantuan pendistribusian senantiasa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang diselaraskan dengan Rencana Strategis (Restra) lima tahunan dan Rencana Kerja (Renja) tahunan Baznas Provinsi Banten. RKAT menjadi standar pengukuran keselarasan program kegiatan UPZ dengan program kegiatan Baznas Banten yang disusun dan ditetapkan paling lambat setiap 31 Oktober pada tahun berjalan;
6. UPZ BAZNAS Provinsi Banten yang akan melaksanakan tugas pembantuan pendayagunaan dana ZIS DSKL agar melakukan kajian program kegiatan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Baznas Provinsi Banten;
7. Bagi Pengurus UPZ yang tidak memiliki waktu yang penuh, diharapkan menempatkan petugas khusus yang fokus dan penuh waktu bekerja menatakelola penghimpunan dan penyaluran dana ZIS DSKL. Terhadap petugas yang demikian dapat diberikan hak keuangan yang patut dan layak sesuai kemampuan keuangan UPZ;
8. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen untuk menggunakan media digital sebagai bagian penting pengembangan pengelolaaan zakat yang modern dan terpercaya;
9. Dalam pengumpulan zakat, UPZ dapat melakukannya melalui system pemotongan langsung dari penerimaan gaji (payroll System);
10. UPZ BAZNAS Provinsi Banten berkomitmen menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan secara rutin dan tepat waktu atas pengelolaan dana ZIS-DSKL setiap tahunnya;
11. BAZNAS Provinsi Banten meningkatkan langkah-langkah pembinaan dan layanan bagi UPZ dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas penghimpunan maupun penyaluran dana ZIS dan DSKL secara rutin dan berkelanjutan;
12. Dalam pelaksanaan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL perlu di koordinasikan dengan BAZNAS Provinsi Banten dan perlu adanya penyamaan penamaan program (branding)










