oleh

Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Jakarta – Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2021 mendatang. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

“Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/11/2021)

Akan tetapi, Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan akan disampaikan setelah rapat pekan ini.

“Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19,” jelas Kadiv Humas, dilansir polri.go.id.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.

Baca Juga  RSUD Pakuhaji Siap Naikan Status Jadi Tipe B

“Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops,” jelas Karo Penmas saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu guna menekan penularan Covid-19 di akhir tahun. (*/cr1)

News Feed