oleh

Tito Karnavian : Satpol PP dan BPBD Harus Siaga selama Libur Nataru

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian telah menginformasikan kepada PP Polisi Aparatur Sipil Negara (Satpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa mereka akan menunggu Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Instruksi tersebut dituangkan Tito dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kesiapsiagaan Satpol PP diperlukan tidak hanya untuk membantu penanganan Covid-19, tetapi juga untuk melakukan pengawasan pada posko check point bekerja sama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.

“Bersama instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru,” demikian isi diktum 1 huruf N dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (23/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Tidak hanya itu, dalam diktum yang sama, pada huruf N, seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru Mengalami Kenaikan Harga

Keempat instansi tersebut juga bertugas mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

“Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” isi inmendagri tersebut.(*/cr2)

News Feed