oleh

Buruh Protes Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tak Sampai 15%

Buruh protes lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak sampai 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583.

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5,06 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

Baca Juga  Lapas Cikarang Laksanakan Desk Evaluasi Pembangunan ZI WBK/WBBM

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

News Feed