oleh

Penataan Destinasi Situ Cikoncang Disoal

BANTEN -Penataan Destinasi Situ Cikoncang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak disoal. Proyek senilai Rp3 miliar lebih ini, disinyalir dikerjakan tanpa mengantongi izin pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Hal tersebut diakui Al Hamidi, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya (20/11).

Dirinya mengaku, tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan pihaknya untuk mengurus izin terlebih dahulu, sebelum membangun di kawasan Situ Cikoncang.

“Emang ada aturannya harus izin? Saya baru tahu kalau harus ada izinnya terlebih dahulu,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut M Zulkifli, Ketua LSM Gerakan Sikat Koruptor (Gasak). Kata dia, pengakuan dari Kepala Dispar tersebut adalah upaya pembohongan publik, serta mengalihkan isu saja.

Baca Juga  Polsek Batuceper Gelar Bimbingan Rohani Untuk Jajaran Personil

“Bagaimana mungkin seorang kepala dinas tidak mengetahui aturan. Justru saya menilai Dispar memang sengaja menabrak aturan tersebut, demi mengejar waktu pengerjaan,” ucapnya.

Menurut Zoel, demikian Zulkifli biasa disapa, bila memang belum mengantongi izin saat memulai pekerjaan di situ, Kepala Dispar Banten dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2019. Kata dia, dalam pasal 68 UU tersebut, jelas tercantum bahwa setiap orang yang dengan sengaja: melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda 5 miliar.

“Bila belum mengantongi izin, tentunya pembangunan yang dilakukan sangat beresiko merusak, karena tidak tahu titik mana yang terlarang dan diperbolehkan untuk dibangun,” jelasnya.

Baca Juga  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pastikan KKPR Bisa Segera Berjalan

Begitupun dengan perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut, kata dia, juga bisa dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 74 UU tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa izin dari Pemerintah dapat di penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun.

Begitupun dengan pimpinan badan usaha yang mengerjakan proyek tersebut, menurut Zoel, juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang diatur dalam pasal 74 UU yang sama.

“Direktur dapat dikenakan penjara paling sebentar 3 bulan, sedangkan badan usahanya dikenakan denda dua kali lipat dari denda yang tercantum dalam UU Sumber Daya Air,” paparnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Untuk itu, Zoel meminta, kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses Kepala Dispar Banten serta PPK dari kegiatan tersebut. Menurutnya, pernyataan Al Hamidi yang mengaku tidak tahu ada aturan tersebut, dapat jadi bukti permulaan bahwa pekerjaan itu dilaksanakan tanpa mengantongi izin. Begitupun dengan pihak pelaksana, kata Zoel, juga harus segera diproses secara hukum.

“Ini perlu dilakukan karena air adalah sumber kehidupan, jadi tidak boleh ada macam-macam, semua harus sesuai dengan aturan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

News Feed