oleh

Gubernur Banten Murka Kantornya di Acak-acak Buruh, Intruksikan Ini Kepada Kepolisian

BANTEN – Ribuan buruh menduduki kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Massa menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen.

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerja Gubernur Banten. ”

Baca Juga  Peringati HDKD Ke-78, Lapas Cilegon Gelar Turnamen Futsal Antar UPT

Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh” ujar Wahidin.

Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah di kantor Gubernur Banten.

“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah” tegas Wahidin.

Baca Juga  Penuh Haru Proses Pelepasan Irjen Pol Abdul Karim Dari Jabatan Kapolda Banten

Ditambahkannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” sambung Wahidin.

“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat,” tukasnya.(Dede).

News Feed