oleh

Kunjungi PO Bus Jempol, Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Program Penghapusan Denda dan Pastikan Jaminan Keselamatan Penumpang

TANGERANG – Dalam rangka kegiatan CRM (Custumer Relationship Management) Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani melakukan kunjungan ke PO Bus Jemi Putra Oke Lancar (Jempol) yang berada di wilayah Tangerang Selatan.

Tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu bentuk langkah proaktif mendukung Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten.

Dalam kunjungannya Satya bertemu langsung dengan salah satu owner perusahaan, Pak Gobang, Satya mengingatkan manfaat program pemutihan yang sedang berjalan di samsat sekaligus bersilaturahmi membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pengusaha angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar lebih tertib dan lancar dan dapat memberikan jaminan perlindungan keada penumpang angkutan umum.

Baca Juga  Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Tangerang dan Bapenda Kelapa Dua Sinergi Bersama Kecamatan Pagedangan

“Kami petugas Jasa Raharja Tangerang mengajak pengurus PO bus untuk memanfaatkan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ di Provinsi Banten sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha angkutan umum yang kemudian dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalulintas jalan” ujar Satya.

Baca Juga  Jaga Kemurnian, Sepakat Dorong Gula Aren Lebak Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Di lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tk.I Wilayah Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Prov Banten tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Baca Juga  Jasa Raharja Tangerang Melakukan Giat SIGAP dan Sosialisasikan SIGNAL Corporate ke PT. Bangun Bumi Sejahtera

“Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.

News Feed