oleh

Warga Desa Cilayang Keluhkan Proyek Galian Tanah Merah, Ini Kata Camat Curugbitung

SIBERINDO.CO – Proyek galian tanah merah yang berada di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menuai banyak masalah.

Permasalahan ini timbul ketika sepanjang ruas jalan yang dilalui oleh armada angkutan tanah merah tersebut dipenuhi oleh tanah merah yang berjatuhan dari truk pengangkut, bahkan nyaris hampir seluruh badan jalan tak ubahnya seperti jalan tanah.

Nampak ruas jalan penghubung dari kecamatan Curugbitung menuju kecamatan Maja yang tiap harinya kerap dilalui oleh ratusan mobil berjenis tronton pengangkut tanah merah.

Baca Juga  Dinas PUPR Kota Tangerang Bentuk Tim Siaga Banjir

Umar, seorang warga setempat mengatakan, galian tanah merah yang ada di desa nya yakni Desa Cilayang, hanya menimbulkan banyak mudharatnya daripada baiknya bagi masyarakat setempat.

“Apalagi pengusaha galian ini sama sekali tidak melibatkan warga setempat, minimal kami sebagai warga di sini tidak hanya jadi penonton, tapi tolong dilibatkan,” kata Umar, Senin, (24/5).

Lanjut Umar, jalan yang dilalui oleh truk pengangkut ketika hujan turun sangat rawan kecelakaan, sebab ruas jalan menjadi sangat licin.

Baca Juga  Kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Lebak, Jasa Raharja Ingatkan Kendaraan Dinas yang Telah Jatuh Tempo

“Di musin kemarau aja, warga sudah tidak berani melalui jalan tersebut, selain berdebu, jalan dari kecamatan Curugbitung – Maja ini mondar mandir truk jenis Tronton, apalagi kalau hujan, jalan malah menjadi sangat licin,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Curugbitung mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan upaya musyawarah antara pihak pengusaha dengan masyarakat setempat.

“Walaupun saya baru beberapa bulan menjabat jadi camat Curugbitung, Alhamdulillah kita dari pihak muspika dan masyarakat setempat sudah melakukan mediasi dengan pengusaha galian tersebut,” tutur Endang Subrata.

Baca Juga  Dekan FISIP Umpo : Mengikuti Retret Harus Benar-benar Selaras Dengan Tujuan

Dijelaskan Endang, musyawarah tersebut menghasilkan 13 poin yang harus di penuhi oleh pengusaha galian tersebut.

“Malah kita sudah membentuk Satgas K-3 untuk sepenuhnya mengawasi kinerja pengusaha galian, dan ketika ada satu poin saja yang di langgar oleh pengusaha tersebut, satgas K-3 ini mempunyai kewenangan menegur sampai memberhentikan mobilitas galian tanah merah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” jelas Endang.(yud/sep)

News Feed