oleh

Promosikan Situs Judi Online, Lima Orang Diamankan Polda Banten

SERANG – Menindaklanjuti atensi pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya judi online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber.

Dalam patroli siber tersebut, Polda Banten menemukan adanya dugaan tindak pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh beberapa Pemilik/Pengakses akun instagram.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa hasil patroli siber tersebut Polda Banten berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Baca Juga  Warga Cileles Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Edarkan Obat Tanpa Izin

“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan lima tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC,” katanya.

Diketahui bahwa ke lima tersangka memiliki peran masing-masing, diantaranya:

1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.

2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.

Baca Juga  Korban Hanyut Masih Dalam Pencarian

4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.

5. ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan melakukan promosi situas judi online melalui akun Instagramnya.

“Para tersangka ini mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Banten, yakni:

5 buah Akun Instagram yaitu https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.

5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Baca Juga  Kalapas Serang Berikan Arahan Kepada Napi yang Mengikuti Rehabilitasi

Didik menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terkait hal itu, kami akan melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, melakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yang menyebarkan aks es ke Perjudian Online,” tutupnya.

News Feed