oleh

Polres Tangsel Tetapkan Willy Prakasa Pendukung Paslon Ben-Pilar Sebagai Tersangka

TANGERANG SELATAN- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua Jari 98 Willy Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan Money politik atas laporkan Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi.

Pelaporan tersebut didasari beredarnya rekaman video tertanggal 16 September 2020 yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel.

Dalam video tertanggal 16 September 2020, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terlihat hadir dikediaman Willy Prakasa. Tampak pula dr. Suhara Manulang, yang diketahui merupakan Koordinator Rumah Lawan Covid Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, terduga tindakan politik uang saat masa kampanye pilkada Willy Prakasa telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di proses secara hukum.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun PWI - PUSAT: Kekerasan Fisik dan Digital Terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di proses secara hukum,” katanya kepada awak media, Jumat (23/10/2020)

Sedangkan untuk kasus Lurah Saidun, Iman menungkapkan, terduga pesan provokasi bernada SARA yang masih dalam tahapan proses.

“Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel mengatakan, Lurah Saidun pun turut menjadi terlapor dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE.

Baca Juga  Laksanakan Sosialisasi Program Strategis Tekankan Pentingnya Ikut PTSL

“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” katanya. (Redaksi-toid)

News Feed