JAKARTA – Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian selama masa liburan Natal dan Tahun baru 2025.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, untuk kelancaran pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan, Ditjen Imigrasi serta satuan kerja Imigrasi terkait telah melakukan persiapan personel, sarana dan prasarana.
Selain itu, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan paspor selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Layanan paspor percepatan di kantor imigrasi tetap dibuka pada Hari Natal, tanggal 25 Desember 2024 dan saat cuti bersama keesokan harinya, tanggal 26, khusus untuk pemohon keadaan mendesak. Kriterianya yakni pemohon sedang sakit dan harus berobat diluar negeri, atau pemohon memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Layanan tersebut juga dibuka di tanggal 1 Januari 2025,” terang Godam, Selasa(24/12/2024).
Ia melanjutkan, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak saat libur Nataru dapat datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi setempat maupun Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Bandara Soekarno-Hatta. Paspor yang diajukan akan jadi di hari yang sama. Adapun permohonan paspor reguler yang diajukan melalui Aplikasi M-Paspor akan dilayani pada hari kerja.
Sementara itu, masyarakat yang berencana mengurus paspornya di akhir pekan tanggal 28 dan 29 Desember 2024 dapat dilayani di Immigration Lounge. Fasilitas Immigration Lounge tersedia di beberapa mall Jabodetabek seperti Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek, Grand Metropolitan Mall Bekasi, serta di Icon Mall Gresik, Jawa Timur.
“Kemudian untuk layanan visa akan ditutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.Meskipun demikian, visa on arrival (VOA) di Bandara dan melalui laman aplikasievisa.imigrasi.go.id untuk electronic visa on arrival (E-VOA) masih dapat diajukan pada dua tanggal tersebut. Layanan visa reguler akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024,”tambah Godam.
Selain mempersiapkan layanan publik, Ditjen Imigrasi juga mengerahkan personel untukpengamanan wilayah dan pengawasan orang asing, terutama di wilayah-wilayah dengankonsentrasi orang asing yang tinggi.










