LEBAK – Sudah sekitar satu bulan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cihara ditutup karena ada pembangunan jalan yang dicor beton, sehingga sampah yang ada di pasar-pasar menumpuk karena tidak terbuang, seperti halnya di Pasar Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam.
Namun pada siang tadi sekitar pukul 13:00 WIB Senin (25/1/2021) akses jalan menuju TPA Cihara yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebut sudah dibuka kembali dan sampah pun sudah mulai diangkut.
Dikatakan Ade Firdaus selaku Kepala UPT TPA Cihara bahwa banyak sampah yang menumpuk tidak terangkut itu karena terkendala akses jalan menuju TPA sedang dibangun, dilakukan pengecoran.
“Sampah yang menumpuk di pasar seperti di Pasar Binuangeun itu tidak terangkut karena kami tidak bisa membuang ke TPA yang seperti biasanya, mobil sampah tidak bisa melintasi akses jalan menuju TPA, terkendala jalan tersebut sedang dibangun pengecoran,” ujarnya.
Lanjut Ade, ” Untuk TPA Cihara itu ada sepuluh kecamatan Plus tambahan satu kecamatan, yakni; Kecamatan Malingping, Cijaku, Cigemblong, Wanasalam, Banjarsari, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, Cilograng dan plus tambahan Kecamatan Gunung Kencana,” kata dia.
Ditanya terkait armada pengangkut sampah, Ade mengatakan, “Mobil pengangkut sampah ada dua, yang satu sudah butut. Sebenarnya kalo dibilang kurang armada ya jelas. Kami butuh tambahan armada,” kata dia, Senin (25/1/2021).
Terpisah, Dodi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Lebak, bahwa Ia sudah berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Lebak dan jalan menuju TPA Cihara sudah diperbolehkan untuk dilalui kendaraan pengangkut sampah.
“Hasil koordinasi dengan PUPR jalan tersebut sudah boleh di lintasi,” ucapnya kepada Bungasbanten.id –Group siberindo.co melalui pesan WhatsApp, Pukul 14:14 WIB, Senin (25/1/2021).
Sementara, Irvan Suyatupika selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi bungasbanten.id membenarkannya dan Ia pun mengatakan bahwa mobil bermuatan sampah beratnya dibawah delapan Ton.
“Memperhatikan umur beton dan jenis kendaraan truck pembawa sampah yang MST (Muatan Sumbu Terberat) dibawah 8 ton, jalan tersebut sudah bisa dilalui. Tapi tidak diperkenankan untuk kendaraan sumbu 3 tronton yang MST nya lebih dari 8 ton,” katanya melalui pesan WhatsApp
Pantauan di lokasi terlihat hadir Camat Cihara Ade Kurniawijaya beserta Pol PP, Kepala Desa Pondok Panjang Subandi beserta Sekdesnya Hedi, Babinsa setempat dan Kepala UPT TPA Cihara Ade Firdaus. Mereka bersama-sama membuka penghalang akses jalan menuju TPA. Dan dua truck pengangkut sampah pun melintasinya menuju TPA.*( UZEX)











