oleh

Peduli Pekerja Rentan, PT Dragon Tangerang dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG – Peduli pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol serahkan piagam penghargaan kepada PT Dragon.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap kontribusi PT Dragon Tangerang dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada pekerja rentan yang ada di sekitarnya.

Diketahui, penyerahan piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Hary Dwi Marwoko kepada Direktur PT Dragon pada saat menggelar acara buka puasa bersama.

Baca Juga  Meski Terpisah Jarak, Semangat Rutan Cipinang Bersatu di HDKD Ke-77 Mengikuti Pengayoman Virtual Run 2022

Ditemui terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi mengapresiasi PT Dragon yang telah peduli terhadap perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di sekitarnya.

“Ini merupakan contoh yang sangat positif yang dilakukan PT Dragon. Dimana PT Dragon telah berkontribusi besar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di sekitarnya,” kata Zain.

“Dan semoga apa yang dilakukan PT Dragon ini dapat diikuti oleh perusahaan yang lain. Sehingga diharapkan seluruh pekerja rentan yang ada di Wilayah Kota Tangerang dapat terlindungi program Jamsostek,” tambah Zain.

Baca Juga  Warga Binaan Rutan Pandeglang Salurkan Hak Suara Pada Pilkada Kabupaten Pandeglang

Smentara itu, Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Hary Dwi Marwoko juga mensosialisasikan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Ia mengajak kepada seluruh pekerja Indonesia untuk turut serta dalam program SERTAKAN tersebut.

“Dimana program ini bertujuan untuk menyejahterakan pekerja di sekitar kita seperti Asisten rumah tangga (ART), Supir pribadi, Pedagang makanan, Tukang ojek, Buruh bangunan dan lainnya yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.

Baca Juga  Kasi Binadik Lapas Cilegon Sosialisasikan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada Napi

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja Indonesia yang memiliki ekonomi cukup untuk turut serta mendukung program SERTAKAN ini. Adapun cara mendaftar Program Sertakan ini cukup mudah bisa melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” ajak Hary. (BP)

News Feed