oleh

Sudah Selesai PTSL di Desa Citumenggung Sudah Dibagikan ke Warganya

-Tak Berkategori

PANDEGLANG  – Pemerintah Pusat yang melaui BPN Kabupaten Pandeglang menggulirkan Program pembuatan Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah kepemilikan.

Dari luncuran Program PTSL ” Proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak kepemilikan  atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurut Kepala Desa Citumenggung Kecamatan Bojong,Isep Badri ” bahwa untuk di desanya mendapatkan PTSL sangatlah membantu warganya terutama dalam hal untuk  mengurus legalisasi Pertanahan yaitu berupa adanya Hak kepemilikan warga yang resmi berupa sertipikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah. ‘ Ungkapnya,Selasa(25/8/2020)

Baca Juga  Al Muktabar Sambut Masyarakat Adat Baduy

Untuk di wilayah  Desa Citumenggung khususnya, Kita mendapatkan kuota sebanyak 550 Sertipikat Tanah untuk masyarakat yang ingin lahanya memiliki sertipikat sementara yang sudah terdaftar sampai saat ini sekitar 450 Sertipikat, Tentunya masih menunggu masyarakat yang berminat “ Ungkap Isep Badri  

“ Masih di Katakan ,Isep Badri, Untuk PTSL ini sangat membantu para pemerintah desa kedepannya,terutama meminimalisir permasalahan yang kemungkinan timbul jika surat tanah tidak terdaftar.

“Adapun dalam cara Administrasi biayapun masyarakat tidak terlalu mahal, Karena sudah ada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Desa hanya boleh memungut biaya sebsar Rp 150 ribu untuk biaya patok, materai, dan operasional aparat desa yang melakukan pengukuran satu bidang tanah “ Ujarnya.” Dikutip bungasbanten.com -group siberindo.co

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan di Lebak Akan Ditingkatkan

Dari kepengurusan untuk  persyaratan yang  tidak Lengkap, Seperti Lahan tanah tersebut dapat beli tapi tidak ada AJBnya, pemilik tanah harus melengkapinya terlebih dulu seperti jika pajak belum dibayar ,pemilik tanah harus melunasi dulu dan membayarnya karena pihak desa tidak mungkin untuk melunasi pajaknya.

Selain itu Isep Badri ” menjelaskan kembali situasi yang terjadi di masyarakat bahwa terkadang warga juga salah menilai dan berkomentar buruk terhadap Pegawai Desa dengan mengatakan bahwa Perangkat memungut Bayaran lebih dari Aturan , padahal  persyaratan merekalah tidak lengkap. “ Terangnya.

Baca Juga  Pengadilan Menghadirkan Saksi Fakta Dari Pihak Terdakwa Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab

“Namun Isep Badri” berharap untuk Masyarakat desa Citumenggung keacamtan Bojong kabupaten Pandeglang bisa memahami dan melengkapi persyaratanya dan tidak menyalahkan pemerintah desa “ Ucapnya

Di tempat terpisah Opik Muktar salah satu Warga Desa Citumenggung Rt 06/03 menuturkan bahwa dirinya memiliki lahan yang berlokasi di Kampung Kaduhejo, hanya memiliki SPPT dan ingin membuat Sertipikat dan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.

Saya bersyukur dengan adanya program PTSL Ini, maka ini sangat meringankan kami dalam mengurus keabsahan tanah yang kami miliki, Saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa yang sudah membantu masyarakat selain, serta biayanya sangat terjangkau “ Pungkasnya, Opik Mukhtar. * (NUNAESIH)

Komentar