oleh

Akibat Penggugat Tidak Kooperatif, Sidang Perceraian di Tunda

KOTA SERANG – Berawal penggugat (Maesaroh) sudah mantap dengan keputusannya menggugat cerai suaminya (Ade Rifa’i), hal itu di ungkapkan oleh pihak tergugat (Ade Rifa’i) saat menghadiri sidang gugatan cerai di kantor Pengadilan Agama Serang kabupaten Serang provinsi Banten pada Senin, (21/08/2023)

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan cerai kali ini digelar dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak ” Namun, sebagai penggugat (Maesaroh) tidak kooperatif dan tidak hadir tepat waktu pada persidangan yang sudah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Serang

Sedangkan tergugat (Ade Rifa’i) justru sangat kooperatif dan hadir tepat waktu dipersidangan Pengadilan Agama Serang.’”  Dikutip Bungas Banten – Group Siberindo.co

Tergugat (Ade Rifa’i) datang di dampingi kuasa hukum, awak media dan pihak keluarga, yaitu kakaknya, sekitar pukul 08.00 WIB datang lebih awal, lalu Kuasa Hukum tergugat (Ade Rifa’i) langsung mengambil nomor urut antrian persidangan dan mendapatkan nomor urut antrian C_17 di ruang sidang C di Pengadilan Agama Serang, sedangkan sidang baru dimulai pada pukul 09.00 WIB

Baca Juga  Karutan Serang Jadi Narasumber dalam Penanganan Tahanan dan Barang Bukti di Polda Banten

Tibalah panggilan nomor urut antrian C_17 dengan No Perkara : 2187/Pdt.G/2023 PA. Srg, di panggilah pihak penggugat (Maesaroh) oleh Hakim Pengadilan Agama Serang, namun di luar dugaan pihak penggugat (Maesaroh) malah tidak kooperatif dan tidak hadir tepat waktu dalam persidangan.
Justru pihak tergugat (Ade rifa’i) yang sangat kooperatif hadir dengan tepat waktu, sehingga hakim memutuskan sidang di tunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, (28/08/2023) untuk persidangan mediasi antara penggugat (Maesaroh) dan tergugat (Ade Rifa’i).

Baca Juga  Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Pastikan Stok Sembako, Antisipasi Terjadinya Bencana Alam

Sementara pihak penggugat (Maesaroh) hadir terlambat di dampingi pihak keluarga, yaitu kakak-kakanya, setelah Hakim sudah memutuskan sidang mediasi antara penggugat (Maesaroh) dan tergugat (Ade Rifa’i) di tunda dan akan di lanjutkan pada hari Senin, (28/08/2023).

Kemudian salah satu dari pihak keluarga penggugat (Maesaroh), yaitu kakak kandungnya tiba-tiba mengamuk dan marah-marah tidak terima dengan keputusan Hakim, terjadilah keributan adu argument (adu mulut-red) di luar ruangan persidangan antara kakak dari penggugat (Maesaroh) dan Kuasa Hukum dari tergugat (Ade Rifa’i)

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Jabar Kembali Terkendali

Tetapi hal itu tidak di tanggapi oleh pihak tergugat (Ade Rifa’i), di karenakan menurut Kuasa Hukum
tergugat (Ade Rifa’i) sudah menjalankan aturan hukum sesuai ketentuan Pengadilan Agama Serang dan Hakim sudah sangat benar dengan mengambil putusan tersebut, ujarnya (Kuasa Hukum) tergugat (Ade Rifa’i) * ( TUBAGUS ZAKARIA )

News Feed