oleh

Tidak Menempati Rumah Dinas, Camat Jawilan Dikritik Mahasiswa

SERANG – Satu setengah tahun menjabat, Camat Jawilan, Deni Fidaus, konsisten memilih untuk tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah. Peristiwa ini telah menimbulkan kritik dan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Menurut Diki Wahyudi, seorang mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), pentingnya sikap loyalitas dan totalitas seorang Camat dalam melayani publik dan mendukung pembangunan kecamatan.

“Untuk seorang Camat tentu harus membangun sikap totalitas dalam menjalankan pelayanan publik dan bersikap loyalitas terhadap masyarakat setempat,” ujar Diki, Jum’at (25/08/2023). ” Dikutip Bungas Banten – Group Siberindo.co 

Dia juga mengkritik bahwa ketidakdisiplinan aparatur negara dapat merugikan pelayanan publik.

Baca Juga  Jelang Nataru Kalapas Pasir Putih, Tingkatkan Pengamanan

“Kerap kali kegagalan birokrasi hari ini masih adanya ketidak disiplinan aparatur negara, karena hal ini berimbas terhadap pelayanan publik dan akses masyarakat,” ucapnya.

Diki juga mengingatkan bahwa Camat sebelumnya, Agus Saefudin, menempati rumah dinas tersebut, memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengannya. Dia berpendapat bahwa seorang camat harus selalu siap hadir bagi masyarakat.

“Selayaknya camat itu harus bersedia menempati rumah dinas. Karena, camat harus selalu ada kapanpun dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Banten Minta Masyarakat untuk Tidak Share Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar

Dalam diskusi dengan Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki merangkum beberapa poin kritik terhadap Camat Deni Fidaus yang tidak menempati rumah dinas:

Pertama, Kewajiban Moral:
Camat seharusnya tinggal di rumah dinas sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat dan untuk merespons keadaan darurat.

Kedua, Konektivitas dengan Masyarakat:
Tinggal di luar wilayah kecamatan bisa mengurangi koneksi camat dengan warga setempat.

Ketiga, Potensi Pemborosan Anggaran :
Tidak menggunakan rumah dinas dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah.

Keempat, Dampak pada Pembangunan Lokal:
Rumah dinas camat sering menjadi simbol keberadaan pemerintah di kecamatan dan dapat memengaruhi pembangunan lokal.

Baca Juga  Kabupaten Tangerang Melakukan Program Vaksin Masal

Kelima, Persepsi Masyarakat :
Keputusan Camat Deni Fidaus menciptakan persepsi beragam di masyarakat tentang keseriusannya dalam pekerjaan.

Keputusan Camat Deni tidak menempati rumah dinas dinilai telah menyebabkan aset daerah terbengkalai.

Diki mengusulkan agar rumah dinas tersebut digunakan sebagai home stay atau disewakan, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten.

“Jika tidak, ada baiknya rumdis tersebut untuk segera ditempati jangan dibiarkan kosong. Perlu dicatat bahwa rumah dinas dibangun dari pajak warga oleh pemkab tentu mubazir jika dibiarkan kosong,” pungkasnya. *(UZEX)

News Feed