CILEGON – Lahan tanah milik warga yang bernama Siman Bin Sariman (Alm) yang berada di Jalan Raya Anyer Kampung Sukasari Desa Randakari Kecamatan Ciwandan kota Cilegon Provinsi Banten, tepatnya yang berlokasi persis di depan gerbang PT. Jawa manis di pergunakan oleh PT. Jawa Manis Rafinasi (JMR) untuk keluar masuk kendaraan dengan menunjukan bukti surat kontrak bahwa PT.Jawa Manis Rafinasi (JMR) mengontrak kepada PT Karya Tirta Industri (KTI).
“ Namun Suhaemi selaku ahli waris lahan melalui putranya Safrurijal mendapingi pak Suhaemi saat di temui bungasbanten.id, di kediamanya,bahwa tanah yang sekarang yang di sewakan semenjak PT. Jawa Manis Rafinasi (JMR) berdiri hingga sekarang melalui PT. Karya Tirta Induatri (KTI) yang berdasarkan Hak Guna Bamgunan (HGB) tersebut adalah milik kami selaku Ahli waris pak Suhaemi Siman dari Almarhum Siman Bin Sariman dengan bukti bukti yang cukup dan masih kami miliki di antaranya SPPT, leter C dan Girik. “ Ungkap Suhaemi, Minggu (25/10/2020) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co
Tanah kisarannya 1.023 meter dari total keseluruhan berkisar 2.900 meter, hingga saat ini belum di kembalikan kepada kami selaku ahli waris dari almarhum Siman Bin Sariman, maka dengan ini kami keluarga ahli waris memohon kepada pihak pihak terkait, khususnya PT. Krakatau Steel (KS) atau PT. KTI mohon segera selesaikan kontraknya dengan PT. JMR dan di kembalikan seperti semula kepada kami selaku Ahli Waris demi keadilan dan demi hukum
Dan kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah menyewakan atau menjual Tanah tersebut ke siapapun termasuk PT. Krakatau Steel (KS) ataupun PT. KTI yang bermodalkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB) tapi gak bisa menunjukan warkah dari tanah tersebut. “ Pungkas Suhaemi.
Hal tersebut Kirjaedi Pradana.SH Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) saat melakukan investigasi lokasi dan keluarga ahli waris menuturkan, bahwa secara hukum Ahli Waris masih kuat memiliki dan menggunakan hak atas tanah yang tepatnya di depan PT. JMR tersebut, sebab masih memiliki berkas dan bukti bukti yang cukup, seperti SPPT, Leter C, serta Girik, dan saya akan kawal terus terkait sengketa tanah tersebut.
Selanjutnya Kirjaedi Pradana berharap agar pihak PT.KS ataupun PT.KTI serta pihak pihak terkait lainnya untuk segera melakukan mediasi dan musyawarah kepada pihak Ahli Waris, sehingga tidak ada hal hal yang tidak di inginkan dikemudian hari. “ Pungkas Ketua LIN Kirjaedi Prdana.SH
Begitu juga Hj.Suimah selaku Lurah Randakari saat di hubungi via WhatsAap (WA), bahwa, Sy TDK bisa mnjlaskn Krn tnh msih saling mngklm. “ Singkatnya * ( ZAKARIA)










