oleh

Karutan Serang Serahkan Remisi kepada dua Napi di Hari Natal

SIBERINDO.CO – Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang mendapatkan remisi khusus natal 2020.

Karutan Serang, Aliandra Harahap mengatakan dari total 433 Warga Binaan Rutan Serang, tercatat ada dua napi beragama Kristen yang mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2020.

“Hanya dua narapidana Rutan Serang yang mendapatkan remisi khusus Hari Natal, mereka dapatkan remisi 15 hari,” kata Aliandra Harahap, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga  Oknum Anggota Polisi Diduga Bakar Istri Hingga Tewas Di Sorong

Lanjutnya Aliandra mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS-1342.PK.01.01.02 TAHUN 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Natal Tahun 2020.

“Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” lanjutnya.

Baca Juga  BPJAMSOSTEK Gerak Cepat, Berikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan Di Distrik Beoga Papua

“Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana, sesuai dengan agama yang mereka anut,” kata Karutan Serang.(Dede).

News Feed