oleh

PNS Labrak Aturan Soal Etika Dalam Pasal 8 PP. Nomor 42 Tahun 2004.

Lebak – Siberindo.co
Soal rangkap jabatan Pegawai Negri Sipil (PNS) Kepala sekolah atau Guru Sekolah Dasar Negei (SDN) di wilayah Kabupaten Lebak khususnya Kecamatan Lebak gedong desa Lebak sangka dan Kecamatan Muncang desa girijagabaya, diduga merangkap menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS)  KPU/KIP Kabupaten Lebak untuk menyelenggarakan Pemilu.
Seperti diberitakan media suaranusantaranews.net – group siberindo.co, hal ini mengundang reaksi berbagai kalangan, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Seorang banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan khususnya terlibat dalam pekerjaan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (26/1/2023).
Kepala Sekolah SDN Lebak Gedong Inisial PD mengatakan saat di konfirmasi awak media melalui Via WhatsApp tentang aturan, menurutnya kalau aturan dari KPU di perbolehkan Karena Bukan saya aja yang merangkap jabatan. Katanya
Lanjut, Ia juga menjelaskan saat di tanya awak media Soal surat Cuti dari dinas pendidikan, Ia menjawab dengan simpel, tidak ada pak Atau kalau bapak pingin lebih jelas tanya Ke KPU Aturannya.
“Oh iya nanti saya tanya bareng sama teman-teman yang statusnya PNS menjadi PPS. Katanya saat di konfirmasi awak media Melalui Via WhatsApp nya,”ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah salah satu guru PNS di kecamatan muncang desa Girijagabaya juga memiliki kasus yang sama yaitu merangkap jabatan menjadi anggota PPS. Namun, saat dikonfirmasi media nama berinisial (As) lewat telpon whathapp tidak aktif.
Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Maman mengatakan Saat di hubungi awak media via whataap mengaku jika dirinya juga terlibat di pemilihan umum sebelumnya bahkan menjadi ketua PPS didesanya.
“Ya saya juga di kegiatan pemilu sebelumnya selalu menjadi ketua PPS, namun untuk jawaban boleh tidaknya mohon maaf saya harus baca aturannya,
kedua harus konfirmasi juga kepada yang memberikan SK nya.” Katanya,.
Nanti saya mau konfirmasi dulu dengan bagian kepegawaian Hidayatulloh,”tambahnya lagi.
Padahal sudah dijelaskan Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun,  setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya,  bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan?
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut.  Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka  dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bk)

News Feed