oleh

Kebijakan Omnibuslaw Pendidikan: Bagaimana Nasib Pesantren?

Oleh: M. Ishom el Saha

Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Omnibuslaw pendidikan adalah pendekatan penyusunan regulasi yang menyatukan berbagai aturan dalam satu undang-undang besar. Saat ini, regulasi pendidikan di Indonesia memiliki lebih dari satu aturan, di antaranya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU 18/2019 tentang Pesantren.

Dikarenakan regulasi bidang pendidikan saat ini diatur dalam berbagai undang-undang terpisah maka timbul wacana penataan regulasi melalui metode Kodifikasi Hukum (omnibuslaw) yang lebih sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, dan serasi sehingga didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum.

Ada banyak alasan munculnya gagasan omnibuslaw Pendidikan, yaitu: (1) dari sudut kebijakan hukum, kodifikasi hukum tentang pendidikan dapat menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis. (2) Dari sudut pembaharuan hukum, kodifikasi hukum tentang pendidikan merupakan wujud pembaharuan hukum dalam konsepsi intelektualnya, yaitu sebagai titik terakhir dari upaya untuk membuat UU Pendidikan baru yang tentunya didasarkan pada nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan nilai sosial budaya. (3) Mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan yang berisiko inkonsisten dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan. (4) Lebih jelas dan spesifik mengatur sektor pendidikan

Omnibuslaw Pendidikan rupanya telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas 2025) dengan inisiator utamanya lembaga legislative (DPR). Dalam perspektif UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka kebijakan itu sudah sesuai hukum formal. Akan tetapi dalam asas perundang-undangan ada yang disebut “meaningful participation” atau partisipasi yang bermakna. Ialah asas yang menekankan partisipasi aktif dan substansial Masyarakat dalam proses pengambilan Keputusan, terutama dalam pembentukan undang-undang.

Partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat pesantren, sangat penting dalam pembentukan omnibuslaw Pendidikan sebab pesantren termasuk bagian dari Pendidikan yang dikodifikasikan pengaturannya di Indonesia. Bahkan mungkin tidak hanya Masyarakat pesantren akan tetapi juga Masyarakat yang selama ini berkecimpung di dalam Pendidikan keagamaan secara luas. Partisipasi mereka mutlak dibutuhkan supaya produk hukum Omnibuslaw Pendidikan berlaku efektif karena memenuhi asas meaningful participation.

Pada dasarnya kebijakan Omnibuslaw Pendidikan memiliki potensi dan tantangan. Ada potensi positif bagi pesantren dan Pendidikan keagamaan melalui kebijakan Omnibulaw Pendidikan. Pertama, Pengakuan dan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya karena mendapatkan dasar hukum yang lebih jelas dan kuat, sehingga keberadaannya lebih terlindungi secara nasional. Kedua, dari sudut akses terhadap fasilitas dan anggaran pemerintah, jika diakomodasi dalam omnibuslaw, maka pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya bisa memperoleh hak yang sama dengan satuan Pendidikan lain terkait dana operasional pendidikan, bantuan infrastruktur, pelatihan guru, dan sebagainya. Ketiga, Peningkatan Kualitas Pendidikan. Dengan adanya standar nasional pendidikan yang disinkronkan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya dapat ditingkatkan mutunya tanpa kehilangan identitas keagamaannya.

Namun di balik potensi itu Omnibuslaw Pendidikan menjadi tantangan tersendiri pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Antara lain: (1) Potensi Hilangnya Kekhasan dan Kemandirian. Standarisasi yang terlalu ketat bisa menggerus kekhasan kurikulum keagamaan yang menjadi ciri utama pesantren dan madrasah. (2) Beban Administratif yang Lebih Besar. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya dapat terbebani oleh tuntutan birokrasi dan pelaporan sebagaimana yang berlaku di Pendidikan umum.

Kurangnya pelibatan dalam proses legislasi Omnibuslaw Pendidikan khususnya komunitas pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya dikhawatirkan berdampak pada perumusan kebijakan dan regulasi yang dihasilkan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil mereka. Oleh sebab diperlukan usaha untuk mensinergikan gagasan Omnibuslaw Pendidikan, terutama dengan keterlibatan Masyarakat pesantren serta tokoh agama dan Masyarakat.

Baca Juga  Selamat Calon Mahasiswa yang Lolos SNBP 2025

News Feed