Remisi yang diberikan kepada Narapidana merupakan salah satu perhatian dan penghargaan yang diberikan oleh negara untuk selalu berintegritas berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak merupakan salah satu contoh remisi yang diberikan dengan harapan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham Banten dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Andi Taletting Langi saat memimpin kegiatan penyerahan Remisi Khusus Waisak kepada 158 Warga Binaan, Rabu (26/05) yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas/Rutan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Bagi narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan negara tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk itu jangan diartikan sebagai sebuah derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana untuk intropeksi diri,” kata Andi mewakili Kakanwil
Dengan adanya sistem pemasayarakatan, diharapkan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesahannya, memperbaiki diri dan tidak melakukan tindak pidana lagi sehingga dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.
“Belajarlah untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan, sehingga kita dapat menyadari bahwa apa yang telah dilakukan selama ini telah melanggar aturan atau norma yang ada dalam masyarakat,” tandasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan Hak yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (Dede).










