oleh

Polres Tangerang Selatan Lakukan Penyekatan Di Dua Titik

Tangerang – Akibat tingginya penyebaran virus Covid-19 Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan penyekatan pada dua titik di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman, Ia menjelaskan penyekatan yang dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat itu sendiri.

“Titik penyekatan, berada di Jalan Alam Sutera Boulevard dan di Jalan Alam Utama di Serpong Utara,” ujar Dicky kepada awak media.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Guru Ciptakan Inovasi Pembelajaran

Ia juga menerangkan lokasi yang menjadi titik penyekatan adalah kawasan biasnis yang ramai dengan jejeran kafe dan restoran.

“Penyekatan itu sebagai upaya membatasi mobilitas pengguna jalan dalam rangka PPKM Mikro. titik tersebut dipilih karena berpotensi menimbulkan banyak kerumunan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan penyekatan akan dimulai pada pukul 21.00-04.00 WIB dan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut diizinkan untuk lewat.

Baca Juga  ICMI Banten Adakan Rakor dan Up-Grading Kepengurusan ICMI Orda Se-Banten

“Yang bisa masuk pada titik penyekatan yakni warga yang tinggal di kawasan Alam Sutera, penghuni hotel yang berada di Alam sutera, masyarakat yang akan pergi ke fasilitas layanan kesehatan dan ojek online yang mengantarkan penumpang atau pesanan warga sekitar,” tuturnya.

Untuk memperketat kita akan tanyai satu persatu setiap masyarakat yang akan masuk dan akan memutar balik yang tidak berkepentingan.

Baca Juga  Di Legal Expo Kemenkumham Banten, Ada Layanan Buat Paspor Sampai Bazar Sembako

“Nanti di titik penyekatan akan kita tanyai. Masyarakat yang bisa menjelaskan sesuai dengan kriteria yang ditentukan boleh masuk, jika tidak maka kita minta putar balik,” pungkasnya. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed