TANGERANG – Sebagai upaya Promotif dan Preventif dalam mencegah Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Workshop K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kamis, 22 Oktober 2026.
Adapun kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengangkat tema “Meningkatkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Penerpan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PA)”.
Kegiatan ini terdiri dari Program Perusahaan Sadar Budaya K3, Pelatihan Panitia Pembina K3 atau P2K3, Warkshop K3 Dasar, dan Pelatihan Implementasi SMK3.
Kegiatan Warkshop K3 Dasar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan dan diikuti seluruh peserta pelatihan Implementasi SMK3.
Selain itu, Warkshop K3 ini juga dihadiri narasumber yang kompeten yakni Dannial Mubarak selaku Praktisi K3 Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin menyampaikan bahwa hingga 20 Oktober 2026, BPJS ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada 3,4 Juta pekerja aktif di Banten. Dalam periode yang sama, selama tahun 2026 ini tercatat sebanyak 95,272 klaim Jaminan Kecelakan Kerja. Dari jumlah tersebut, 53.167 klaim berupa kecelakan kerja yang terjdi di lalu lintas. Manfaat yang telah kami bayarkan untuk klaim tersebut mencapai Rp 424 miliar.
“Untuk itu, angka 95.272 klaim berarti rata-rata lebih dari 300 pekerja setiap hari mengalami kecelakan kerja di Banten. Di balik setiap angka itu ada seorang pekerja yang harus menjalani pemulihan, dan ada keluarga yang bisa kehilangan sumber penghasilan,” kata Muhyidin.
“Sehingga BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan hak merkea terpenuhi. Namun kita semua sepakat, perlindungan terbaik bukan yang hadir sesudah kecelakaan terjadi, melainkan ketika kecelakan itu dapa dicegah sejak awal,” ucapnya.
Muhyidin menambahkan bahwa melalui kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 diharapkan dapat mencegah dan menurunkan angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh pekerja yang ada di wilayah Provinsi Banten.
“Dan SMK3 ini bukan sekedar kewajiban hukum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3. Lebih dari itu, SMK3 adalah strategi untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, sehat, dan produktif. Ada lima tahapan yang akan kita pelajari: penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pertinjauan dan peningkatan kinerja,” ujarnya.
Muhyidin juga menjelaskan bahwa pelatihan K3 ini diselanggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pusat Kajian dan Terpakan K3 Universitas Indonesian, dengan focus pada pengendalian risiko di perusahaan. “Semoga seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Dan juga diharapkan melalui workshop K3 ini dapat menjadi cara pencegahan Angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja,” harap Muhyidin.










