oleh

Jelang Tahun Baru “ Polsek Rangkasbitung Lakukan Operasi Petasan

LEBAK – Jelang Malam pergantian Tahun Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten lakukan Operasi Petasan dan Kembang Api di beberapa titik wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Sabtu (26/12/2020) “ Dikutip Bungasbanten.id-Group siberindo.c

Diketahui bahwa dalam perasi petasan itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman  kepada warga dari suara ledakan petasan

Dikatakan Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd  “Kami Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melaksanakan Operasi petasan di beberapa titik wilayah hukum Rangkasbitung dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dari suara ledakan petasan dan atau meminimalisir dari suara ledakan petasan.

Baca Juga  Jasa Raharja Cabang Banten Bersama UPTD Samsat Pandeglang Lakukan Penertiban Pajak di Alun-alun

“Operasi petasan tersebut dilaksanakan di beberapa titik wilayah hukum Polsek Rangkasbitung terdiri dari pedagang kaki lima dan toko-toko yang disinyalir menjual petasan ” Jelasnya

Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tidak melakukan perayaan-perayaan khususnya di malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, lebih baik di rumah dengan mensyukuri nikmat pergantian tahun baru.

Baca Juga  Kampung Tangguh Desa Guradog Lebak, Mendapat Apresiasi Dari Kapolda Banten

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tidak melakukan perayaan-perayaan khususnya di malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, lebih baik di rumah dengan mensyukuri nikmat pergantian tahun baru” Imbau AKP Malik Abraham, S.Pd

Sementara itu Kabag Ops Polres Lebak Polda Banten Kompol Ucu Syarifuloh,SH menjelaskan sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api

Baca Juga  Tunjukan Bentuk Kepedulian, Lapas Cikarang Bagi-Bagi Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang larangan diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api ” Tegas Kompol Ucu Syarifuloh.  *(ISAN BADOEY)

News Feed