oleh

Jelang Tahun Baru “ Polsek Rangkasbitung Lakukan Operasi Petasan

LEBAK – Jelang Malam pergantian Tahun Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten lakukan Operasi Petasan dan Kembang Api di beberapa titik wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Sabtu (26/12/2020) “ Dikutip Bungasbanten.id-Group siberindo.c

Diketahui bahwa dalam perasi petasan itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman  kepada warga dari suara ledakan petasan

Dikatakan Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd  “Kami Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melaksanakan Operasi petasan di beberapa titik wilayah hukum Rangkasbitung dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dari suara ledakan petasan dan atau meminimalisir dari suara ledakan petasan.

Baca Juga  Diduga Tersendat - sendat Pelaksanaan Program Pisew di Desa Wanagiri

“Operasi petasan tersebut dilaksanakan di beberapa titik wilayah hukum Polsek Rangkasbitung terdiri dari pedagang kaki lima dan toko-toko yang disinyalir menjual petasan ” Jelasnya

Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tidak melakukan perayaan-perayaan khususnya di malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, lebih baik di rumah dengan mensyukuri nikmat pergantian tahun baru.

Baca Juga  Di Kabupaten Lebak " Pengurus KSSD Audensi Ke Dinekes dan PMI

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tidak melakukan perayaan-perayaan khususnya di malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, lebih baik di rumah dengan mensyukuri nikmat pergantian tahun baru” Imbau AKP Malik Abraham, S.Pd

Sementara itu Kabag Ops Polres Lebak Polda Banten Kompol Ucu Syarifuloh,SH menjelaskan sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api

Baca Juga  Korem 064/MY Laksanakan Upacara 17 an Bulan Mei 2022

“Sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang larangan diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api ” Tegas Kompol Ucu Syarifuloh.  *(ISAN BADOEY)

News Feed