oleh

BPJAMSOSTEK dan POLRI Jalin Kerjasama

JAKARTA, (Siberindo.co) –  Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman, yang berlangsung di Jakarta, Senin (24/1/2022) dimaksud, ialah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha, yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kesepakatan kerja sama dengan POLRI ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI, atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara, dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Menkop UKM Dorong Pelaku UMKM Bangun Brand Bersama

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan, BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha. Yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dia menggarisbawahi perlindungan program Jamsostek ini, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun, lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan,  serta keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011. Untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro,, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum, memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani  Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi, agar penegakan regulasi UU nomor 24/2011 dapat segera terwujud. Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia.

Baca Juga  Bisnis Sepeda Motor Salah Satu Kompetensi Keahlian Favorit Di SMK Negeri 5 Kota Serang

Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja, sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang, dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.

Kondisi eksisting saat ini, lanjutnya, pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). “Target ini sangat menantang bagi kami,” ujarnya.

Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK. Agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan, untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.

Sementara itu, Badan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri. Kerja sama tersebut diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial.

Baca Juga  Gelar Jumpa Pers Provinsi Babel, BPJS Ketenagakerjaan Terus Berupaya Tingkatkan Cakupan Peserta

”Kami sebagai pelaksana program Jamsostek di lapangan siap menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan mitra Polri di tingkat polres dan polsek,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M Izaddin, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurut Izaddin, kerja sama dengan Polri menambah banyak daftar penegak hukum negara yang fokus dalam penegakan aturan Jamsostek. Sebelumnya kerja sama serupa sudah terjalin dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja.

Dengan para penegak hukum tersebut biasanya dijalankan penegakan terhadap sejumlah pelanggaran program Jaminan Sosial.  Antara lain, perusahaan belum daftar program, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak kewajiban iuran.

“Kali ini ditambah dengan Polri kami sangat optimistis penegakan kepatuhan program jaminan sosial akan semakin efektif,” sebut Izaddin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian menambahkan kami sangat mendukung kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan POLRI hal ini tentunya dapat mendukung upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Semoga dengan adanya sinergitas ini mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, dan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan khususnya di kota Tangerang, tutupnya.

News Feed