oleh

Kejagung Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang PT Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga  Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Menteri AHY: Jangan Pernah Berhenti BelajarSleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewisuda 702 taruna-taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Minggu (01/09/2024). Pada kesempatan ini, ia memotivasi para lulusan dan mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan harus disikapi sebagai awal perjalanan sesungguhnya. “Saya berharap tidak pernah berhenti belajar, teruslah menimba ilmu pengetahuan, pengalaman, wawasan dan juga pertemanan karena kita ingin selalu siap selalu adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman termasuk berbagai kemajuan di bidang teknologi informasi,” ujar Menteri AHY. Kementerian ATR/BPN sendiri telah melakukan pengelolaan pertanahan dan tata ruang dengan perkembangan teknologi, salah satunya pemetaan kadastral menggunakan drone dan satelit.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Baca Juga  Bintorwasdal ke Lapas Rangkasbitung, Kabid Keamanan Kanwil Banten Tinjau Sarana dan Prasarana Pembinaan pada Lapas Rangkasbitung

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga  Karutan Surakarta Turut Hadir Dampingi Kunjungan Kerja DPR RI Komisi XIII di Semarang

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.

News Feed