oleh

PUPR Alokasikan Anggaran Pembebasan Lahan Bantaran Sungai Cisadane Rp.30 Miliar

Kota Tangerang – Kepala Bidang (Kabid) Tata Air untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Mursiman menyebut pihaknya telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan di bantaran Sungai Cisadane, Panunggangan Barat, Kota Tangerang, sebesar Rp.30 Miliar.

Pembebasan itu diketahui untuk pembangunan turab di lahan sepanjang 850 meter persegi dan lebar 20 meter persegi. Namun kata Mursiman, anggaran tersebut baru pagunya saja sehingga ada kemungkinan bertambah.

“Sementara yang di Panbar dialokasikan dari tata ruang kurang lebih Rp.30 Miliar untuk panjang lahan 850 meter dan lebar 20 meter, itu kurang lebih. Kalau rill nya sembari berjalan,” kata Mursiman, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga  Indonesia menjadi Koordinator Kemitraan ASEAN dengan AS

Ia menerangkan, pembebasan lahan dilakukan pada sejumlah industri yang berdiri di lahan tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan proses negosiasi ke sejumlah pengelola industri tersebut. Namun, sebagian sudah sepakat dengan harga dan sebagian lainnya belum.

“Iya sudah sosialisasi dan setuju. Kita hanya minta bagian belakangnya saja yang dibebaskan karena kita butuhnya 20 meter, itu bisa yang kena punya pabrik 10 atau 12, itu disesuaikan. 20 meter untuk garis badan sungai,” jelasnya.

Baca Juga  Persiapan Libur Akhir Tahun, Ditpamobvit Polda Banten Berkunjung Ke Kantor Balawista

Diketahui, pembangunan turab di bantaran kali Cisadane merupakan proyek prioritas Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSCC) pada 2021 ini. Selain di Panunggangan Barat, pembangunan turab juga dibangun di Panunggangan Utara. Total biaya yang digelontorkan BBWSCC sebesar Rp47 Miliar.

Proyek pembangunan itu pun tak hanya membebaskan sejumlah industri, Markas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci) juga bakal menjadi target pembebasan tersebut.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cimone Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Tangerang

Kemudian, untuk pembangunan fisik merupakan wewenang BBWSCC. Sementara untuk pembebasan lahan menjadi wewenang DPUPR Kota Tangerang.

Kata Mursiman, pembangunan turab diprediksi mulai dilaksanakan setelah lebaran. Adapun proses pelelangan sudah dilakukan.

“Karena memang kontrak sudah, kontrak untuk fisik Minggu Minggu ini lah. Mungkin setelah lebaran,” pungkasnya.(Zher).

News Feed