oleh

Harmonisasikan Tiga Raperbup Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola Kearsipan Daerah

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tangerang di bidang kearsipan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada Senin (27/07/2026).

Rapat harmonisasi membahas tiga rancangan regulasi, yakni Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Raperbup tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis. Ketiga rancangan tersebut disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan guna mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Nurul Hayati, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Sulamatul Himmah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan setiap regulasi memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Dengan harmonisasi yang komprehensif, produk hukum daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara optimal,” ujar Pagar Butar Butar.

Baca Juga  Pemerintah Merampungkan Penyelesaian Konflik di Sepuluh Daerah

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten melalui Plh. Kepala Divisi P3H Tanti Fristianti memberikan sejumlah masukan teknis terhadap ketiga rancangan peraturan. Di antaranya adalah penyelarasan dasar hukum dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian konsiderans dan landasan hukum agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Selain itu, tim perancang juga mendorong penguatan pengelolaan arsip berbasis digital melalui penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan arsip pemerintahan.

Baca Juga  Gelar UKW, PWI Banten Cetak 22 Wartawan Kompeten

Masukan lainnya mencakup penegasan pembagian tugas antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan arsip aktif maupun arsip inaktif.

Tim perancang juga memberikan perhatian terhadap penguatan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip, baik bagi pengguna internal maupun eksternal, termasuk standar pengamanan fisik dan digital terhadap arsip yang bersifat terbatas maupun rahasia.

Pada Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, tim perancang merekomendasikan penyempurnaan pengaturan mengenai masa retensi arsip aktif dan inaktif, termasuk penegasan kriteria penentuan nasib akhir arsip, apakah dimusnahkan atau dipermanenkan. Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan siklus hidup arsip di seluruh perangkat daerah.

News Feed